Kuasa Hukum Ajukan Nota Pembelaan, IRT di Metro Terlepas dari Tuntutan Hutang Piutang

Kuasa Hukum Ajukan Nota Pembelaan, IRT di Metro Terlepas dari Tuntutan Hutang Piutang
Foto: Istimewa

KOTA METRO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri  (PN) Kelas I B Kota Metro, Lampung telah memvonis lepas  Dahlia Yohanovi(40) seorang ibu rumah tangga (IRT) terkait kasus hutang piutang.

Namun, pascavonis itu dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro mengajukan upaya hukum Kasasi melalui Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Metro Kelas IB kepada terdakwa Dahlia Yohanovi dengan Nomor : 200/Pid.B/2020/PN Met pada 19 Februari 2021 silam.

Atas Kasasi tersebut, Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor Hukum Lembaga Advokasi Siwo Migo mengajukan Kontra Memori Kasasi, dengan teregisternya Akta Penerimaan Kontra Memori Kasasi Penasehat Hukum Nomor 1/Akta Pid.B/2021/PN Met pada 3 Maret 2021.

“Dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang PN Metro pada 4 Februari 2021 silam, sudah jelas terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana 1 tahun 6 bulan atas tuduhan pelanggaran Pasal 372 KUHPidana dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,” tegas kuasa hukum terdakwa, Dede Setiawan, Sabtu (19/06).

Tuntutan  1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota, lanjut Dede, dijatuhkan terhadap terdakwa dengan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh saksi korban berinisial EM.

“Namun, akhirnya PN Metro Kelas IB mengeluarkan vonis lepas," kata dia.

Ia juga menerangkan, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Untuk itu, ia meminta penegak hukum melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

"Jadi putusan Lepas itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Arista Budi Cahyawan sebagai Hakim Ketua, Mohammad Iqbal dan Andri Lesmana yang masing-masing sebagai hakim anggota. Mereka memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara," beber Dede.

Ia menyampaikan, majelis hakim Pengadilan Negeri Metro Kelas IB telah mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) yang dimajukan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa untuk melepaskan Dahlia dari segala tuntutan hukum. Lalu, meminta terdakwa dibebaskan dari tahanan kota, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Sementara, Bambang Irawan selaku kuasa hukum Dahlia juga menyampaikan, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, menyatakan Dahlia Yohanofi terbukti meminjam uang sebesar Rp 70 juta kepada saksi korban EM, meski EM membantah dan menyatakan bahwa Dahlia tidak pernah membayar hutang kepada saksi korban.

"Majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Iqbal, Andri Lesmana dan Arista Budi Setiawan menyatakan terdakwa telah membayar hutangnya kepada saksi korban EM, sebesar Rp26,1 juta. Majelis hakim berpandangan bahwa ketidakmampuan saudari Dahlia untuk membayar hutang kepada saksi korban, merupakan perbuatan wanprestasi. Saksi korban yang merasa dirugikan karena perbuatan terdakwa tidak membayar hutang, terbanding terbalik dengan prasangka saksi korban dan tuntutan JPU. Yang mana pada amar putusan PN kelas IB Metro, menyatakan terdakwa dibebaskan dari tuntutan, dibebaskan dari tahanan kota, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya serta biaya perkara dibebankan kepada negara," bebernya.

Bambang juga mengapresiasi langkah penegak hukum dalam memutus kasus yang pro terhadap rakyat kecil dan tentunya sesuai fakta persidangan. Tentunya langkah tersebut dinilai selaras dengan yurisprudensi Mahkamah Agung dan Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

“Kami berterimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan mengapresiasi keputusan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro Kelas IB, dalam mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Pada Yurisprudensi tersebut sangatlah jelas, dan tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan, berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang," ungkapnya.