KPU Tulangbawang Barat Perpanjang Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

KPU Tulangbawang Barat Perpanjang Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
ketua KPU Tulangbawang Barat Yudi Agusman | Foto: Istimewa

TULANGBAWANG BARAT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang Barat, Lampung, memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024.

Ini dilakukan karena hingga hari terakhir, baru satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar.

“Perpanjangan dilakukan terhitung selama tiga hari ke depan,” kata ketua KPU Tulangbawang Barat Yudi Agusman, Kamis (29-8-2024).

Perpanjangan masa pendaftaran sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2024, yang tertuang dalam pasal 135, jika masih terdapat satu pasangan calon maka waktu pendaftaran bisa diperpanjang.

“Karena masih tersisa lima partai, walaupun tidak cukup di akumulasi. Namun pendaftaran masih bisa diperpanjang selama tiga hari,” kata Yudi.

Lanjut dia, ketika nanti terdapat satu partai mendukung dua paslon maka di PKPU No 8 pasal 12 nanti kita buat berita acara klarifikasi oleh KPU RI kepada DPP nya masing-masing.

“Nantinya DPP masing-masing yang akan memberikan rekomendasi kemana dia akan mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,” pungkasnya.