Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Penyerapan APBD

JAKARTA - Mengawali
tahun 2023, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah
(Pemda) meningkatkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo
menyebut, rata-rata realisasi pendapatan nasional per tanggal 29 Desember 2022
sebesar 93,48 persen atau Rp1.113,12 triliun. Realisasi pendapatan ini lebih
rendah 2,68 persen dibandingkan rata-rata nasional pada 31 Desember 2021
sebesar 96,16 persen atau Rp1.123,73 triliun.
Kemudian, lanjut Wamendagri, rata-rata realisasi belanja
nasional per tanggal 29 Desember 2022 sebesar 83,04 persen atau Rp1.081,41
triliun. Angka realisasi belanja tersebut lebih rendah 3,12 persen dibandingkan
dengan rata-rata nasional per 31 Desember 2021 sebesar 86,16 persen atau
Rp1.098,29 triliun.
“Realisasi APBD masih terus bergerak, karena masih banyak
pemerintah daerah yang sedang melakukan konsolidasi dengan seluruh SKPD untuk
penyusunan dan penyampaian laporan realisasi anggaran per 31 Desember 2022,â€
katanya dalam Rapat Koordinasi Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) secara hybrid di Kantor Pusat Kemendagri Jakarta, Senin
(2/1/2023).
Dia mengatakan, penyebab lambatnya realisasi belanja dalam
APBD Tahun Anggaran 2022 di antaranya pertama, pelaksanaan lelang yang
terlambat. Kedua, perencanaan Detail Engineering Design (DED) pada tahun
anggaran yang sama dengan kegiatan fisik. Ketiga, keterlambatan Penetapan
Pejabat Pengelola Keuangan dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa. Keempat,
penetapan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) dari
kementerian/lembaga.
“Keterlambatan dalam penyelesaian administrasi dan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Keterbatasan kapasitas dan kualitas
SDM di bidang pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa. Kurangnya
monitoring dan evaluasi dari pimpinan daerah dan pimpinan OPD dan satuan kerja
daerah,†ungkapnya.
Dalam rangka meningkatkan penyerapan APBD 2022, Kemendagri
telah melakukan sejumlah upaya. Hal itu di antaranya mendorong Pemda untuk
membentuk tim monitoring bersama antar-kementerian/lembaga (K/L), melaksanakan
rapat koordinasi dengan K/L terkait, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan
analisis dengan turun langsung ke daerah maupun secara virtual bersama tim
monitoring.
“Melaksanakan rapat koordinasi keuangan daerah di tingkat
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Mengadakan kegiatan webinar series
keuangan daerah update setiap hari Rabu pada setiap Minggu untuk mendorong
realisasi APBD dan literasi keuangan daerah, peningkatan kapasitas SDM.
(Kemudian) sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta
memberikan bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah,†tambahnya.
Kemendagri juga mendorong Pemda mengimplementasikan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam
Pelaksanaan APBD.
Upaya lainnya, lanjut Wamendagri, dengan menerbitkan Surat
Edaran Bersama (SEB) antara Kemendagri, Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP) tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan
Keuangan Daerah. Kemudian juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor
903/9232/KEUDA tentang Persiapan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.