Kejari Mesuji Hetikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

Kejari Mesuji Hetikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice
Foto: Istimewa

MESUJI - Kejaksaan Negri (Kejari) Mesuji menghentikan perkara pencurian yang dituduhkan kepada Suhartono melalui Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji melalui Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Ardi Herliansyah mengatakan, dengan dilakukan Restorative Justice maka warga Desa Rejosari, Kecamatan Belitangjaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan itu bebas dari semua tuntutan

“Penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor: Print-12/L.8.22/Eoh.2/01/2023 Tanggal 11 Januari 2023,” ujar Ardi, Kamis (12/1/2023).

Dalam prosesnya, Ardi menjelaskan, petugas Kejari Mesuji menjemput tersangka dari tahanan Polsek Simpangpematang untuk dipertemukan dengan korban.

“Kegiatan Restorative Justice dilakukan di Rumah Restoratif Justice Serasan Begawe caram, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji,” ungkapnya

Ardi menjelaskan, proses perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh perwakilan perangkat desa, keluarga korban, keluarga tersangka, dan Penyidik Polseksimpang Pematang dihadapan fasilitator perdamaian.

Selain membebaskan tersangka dari tuntutan, pihak kejaksaan dan polisi juga mengembalikan barang bukti kepada korban berupa, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue,  dan 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue.

“Saat ini tersangka telah kita antar ke kampung halamanya di Kabupaten OKU," tandas Ardi singkat.