Kejari Mesuji Hetikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice
MESUJI - Kejaksaan
Negri (Kejari) Mesuji menghentikan perkara pencurian yang dituduhkan kepada
Suhartono melalui Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji melalui Kepala Seksi Intel
(Kasi Intel) Ardi Herliansyah mengatakan, dengan dilakukan Restorative Justice maka
warga Desa Rejosari, Kecamatan Belitangjaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)
Timur, Sumatra Selatan itu bebas dari semua tuntutan
“Penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan berdasarkan
Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala
Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor: Print-12/L.8.22/Eoh.2/01/2023 Tanggal 11 Januari
2023,†ujar Ardi, Kamis (12/1/2023).
Dalam prosesnya, Ardi menjelaskan, petugas Kejari Mesuji menjemput
tersangka dari tahanan Polsek Simpangpematang untuk dipertemukan dengan korban.
“Kegiatan Restorative Justice dilakukan di Rumah Restoratif
Justice Serasan Begawe caram, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji,â€
ungkapnya
Ardi menjelaskan, proses perdamaian tanpa syarat antara
korban dan tersangka dengan disaksikan oleh perwakilan perangkat desa, keluarga
korban, keluarga tersangka, dan Penyidik Polseksimpang Pematang dihadapan
fasilitator perdamaian.
Selain membebaskan tersangka dari tuntutan, pihak kejaksaan
dan polisi juga mengembalikan barang bukti kepada korban berupa, 1 (satu) unit
handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue,
dan 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue.
“Saat ini tersangka telah kita antar ke kampung halamanya di
Kabupaten OKU," tandas Ardi singkat.