Edarkan Sabu, Warga Tulangbawang Digelandang ke Kantor Polisi

TULANGBAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, membekuk seorang pria berinisial FH als AN (29), diduga sebagai pengedar sabu.
Warga Kampung Kekatung, Kecamatan Denteteladas dibekukk pada Jumat (26/03) sore di pinggir jalan kampung tersebut.
"Polisi melihat seorang laki-laki berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,99 gram di dalam kotak rokok serta satu lembar plastik transparan dan jaket warna biru,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (30/03).
Pelaku lalu digelandang ke Mapolres Tulangbawang saat untuk diperiksa secara intensif dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.