Dua Warga Metro Terima Santunan Jaminan Kematian

METRO - Dua peserta program Jaminan Kematian (JKM)
BPJS Ketenagakerjaan Kota Metro yakni, almarhum Eko Joko Sunarko dan Almarhumah
Ernawati, menerima santunan masing-masing sebesar Rp42 juta.
Santunan
diserahkan langsung Wali Kota
Metro Wahdi Sirajuddin kepada
keluarga kedua almarhum pada acara apel rutin di halaman Kantor Sekretariat
Kota Metro, Lampung, Senin
(12/6/2023).
Wahdi menungkapkan,
tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan mendaftarkan sebanyak 2.000
peserta baru sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Tahun ini ada penambahan non ASN. Itu dari guru tahun ini
hampir 2000 peserta. Semua, seperti RT RW, marbot masjid, kader posyandu akan
kita daftarkan. Pokoknya mereka yang mendapat upah yang dibayarkan melalui
APBD. Itu juga sebagai jaminan masa tua mereka,†ungkap Wahdi.
Wahdi mengabarkan bahwa Kota Metro menjadi juara 1
se-Lampung dengan peserta non ASN BPJS terbanyak bahkan, ada beberapa kriteria
yang telah dipenuhi.
“Insyaallah Kota Metro nanti akan diikut sertakan untuk
jenjang tingkat nasional dalam ke ikut sertaan BPJS Ketenagakerjaan,â€
pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota
Metro, Imiati mengatakan, pemberian santunan JKM tersebut merupakan program
yang dijalankan oleh Pemkot Metro, dimana, Pemkot Metro telah mendaftar seluruh
tenaga non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
ada 6.649 berhubung kemarin ada insiden dua peserta yang meninggal dunia maka
santunan ini kami berikan,†kata Imiati.
Lebih lanjut Imiati jua mengatakan, bahwa ada dua peserta
yang mengikuti iuran secara dobel, sehingga mendapatkan santunan sebesar Rp84
juga.
“Untuk mengklaim asuransi JKM ini, peserta hanya menyiapkan
data sebagai administrasi dan nama ahli waris peserta. Prosesnya mudah, jika
semua data sudah lengkap bisa langsung dicairkan,†ujarnya.
Diketahui, dalam penyerahan santunan JKM tersebut, BPJS
Ketenagakerjaan juga memberikan secara simbolis keikutsertaan Wali Kota Metro
Wahdi Sirajuddin sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.