DPRD Waykanan Paripurnakan Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

DPRD Waykanan Paripurnakan Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020
Foto: Deni Ardiansyah/monologis.id

WAYKANAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Waykanan, Lampung menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Kamis (29/07).

Bupati Waykanan Raden Adipati Surya dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, atas kerja keras dan kesungguhannya sehingga telah dapat menyelesaikan pembahasan Raperda.

“Mengingat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sangat penting, karena merupakan bagian dari proses dan kegiatan yang harus kita laksanakan dalam rangka tertib pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan dan akuntable,” kata Adipati.

Karena menurutnya, informasi keuangan yang dimuat dalam Perda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD adalah, salah satu dokumen yang harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat, melalui Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan RI.

Adipati juga menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dengan disetujui untuk ditetapkannya Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, maka selanjutnya Raperda tersebut akan kami sampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, baru kemudian dapat kita tetapkan menjadi Perda.

"Maka dalam hal ini perlu masukan saran dan rekomendasi atas Raperda LPJ Tahun Anggaran 2020 akan menjadi perhatian kami, sehingga kedepan akan menjadi lebih baik lagi, dan atas semua itu kami ucapkan terima kasih" ujar Adipati.

Disampaikannya, dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 telah kami susun laporan pelaksanaannya secara komprehensip di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran 2020 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Lampung, sebagaimana kita ketahui bersama opininya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan Alhamdulillah syukur WTP ini merupakan 11 kali secara berturut-turut Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Waykanan memperoleh Opini tertinggi dari BPK RI.

“Prestasi ini bukan merupakan hal yang kebetulan, melainkan hasil kerja keras kita bersama sesuai dengan Tugas pokok dan fungsi kita masing-masing, untuk itu tidak berlebihan jika kita merasa bangga dengan prestasi ini, yang merupakan pengakuan dan penghargaan BPK atas tatakelola keuangan Daerah yang tertib yang telah kita selenggarakan selama tahun anggaran 2020," pungkasnya.