DPRD PESISIR BARAT GELAR PARIPURNA PENYAMPAIAN NOTA PENGANTAR LKPJ BUPATI

PESISIR BARAT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Pesisir Barat Tahun Anggaran 2023, di ruang rapat paripurna Lantai 3 Sekretariat DPRD Pesisir Barat, Rabu (24/4/2024). 

Rapat paripurna yang dihadiri 14 dari 25 anggota DPRD tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD, Agus Cik didampingi Wakil Ketua I, Ripzon Efendi, Wakil Ketua II, Ali Yudiem.

 Hadir juga dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Pesisir Barat, A. Zulqoini Syarif, Pj. Sekkab, Jon Edwar, Ketua I Tim Penggerak-Pemberdayaan Kejahteraan Keluarga (TP-PKK) Pesisir Barat, Yulnawati Zulqoini Syarif, para Asisten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesisir Barat, dan Camat.

Dalam paparan Bupati, Agus Istiqlal, yang disampaikan Wakil Bupati Zulqoini mengatakan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat dari Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Pasal 18 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Dengan berpedoman pada hal tersebut, serta mengingat penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2023 telah berakhir, sebagai kepala daerah kami berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ Bupati akhir Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD melalui rapat paripurna," ungkap Zulqoini.

Zulqoini menerangkan, penyampaian LKPJ tersebut secara umum untuk mempresentasikan dan merangkum kemajuan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan kabupaten dan kinerja pembangunan yang telah dicapai oleh pemerintah daerah khusus pada Tahun Anggaran 2023.

"LKPJ disusun berdasarkan pada sistematika yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019," terang Wakil Bupati.

Seluruh unsur yang diminta untuk disajikan dalam LKPJ telah dipedomani dengan penyesuaian untuk memudahkan dan memberikan gambaran yang lebih menyeluruh dari capaian kinerja pembangunan daerah.

"Pemkab Pesisir Barat menyadari, tentunya LKPJ tersebut belum sepenuhnya sempurna, untuk itu dibutuhkan saran dan rekomendasi untuk perbaikan demi kebaikan Pesisir Barat kedepannya," lanjutnya.

Sosok yang juga merupakan Sai Batin Marga Belimbing itu menambahkan LKPJ akhir Tahun Anggaran 2023 dimaksud, disusun berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021- 2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 dan perubahannya serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan perubahannya.

"Tema pembangunan daerah pada Tahun 2023 adalah Melanjutkan Pemulihan Ekonomi dan Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta Memantapkan Infrastruktur Daerah. Dimana tema tersebut dijabarkan kedalam lima prioritas pembangunan, yaitu pembangunan SDM, pembangunan ekonomi daerah, pembangunan infratruktur dan aksesbilitas daerah, harmonisasi kehidupan sosial dan budaya masyarakat, serta pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik," imbuhnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, mengenai pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2023, data-data yang disampaikan merupakan data keuangan yang belum selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung. Karenanya beberapa hal yang perlu dipahami bersama yakni pengelolaan pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp858.153.933.786,00, dengan realisasi sebesar Rp769.884.577.260,46 atau sebesar 89,71 persen. Selanjutnya terkait pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp906.653.546.508,00 dan telah terealisasi sebesar Rp769.148.633.152,00 atau sebesar 84,83 persen.

"Sedangkan terkait pengelolaan pembiayaan netto daerah pada Tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp48.499.612.722,00 dan terealisasi sebesar Rp5.999.612.722,44 atau sebesar 12,37 persen," papar Zulqoini.

Zulqoini juga memaparkan capaian dari indikator kinerja utama kepala daerah pada Tahun 2023 yang harapannya memberikan gambaran terkait capaian tahun kedua RPJMD Tahun 2021- 2026, diantaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai target dengan nilai 70,4, tingkat pengangguran terbuka tercatat sebesar 3,47 persen, indeks pembangunan gender belum rilis, tingkat kemantapan jalan daerah capaian realisasinya mencapai 44,31 persen.

"Berikutnya yaitu persentase penduduk yang memiliki akses terhadap sumber daya air yang sehat dan aman berada pada angka 24,51 persen, rasio jaringan irigasi telah mencapai target dengan realisasi 56,10 persen, indeks kualitas lingkungan hidup tercatat dengan nilai 72,44, indeks resiko bencana berada pada capaian 189,70, pertumbuhan ekonomi meningkat dengan capaian 3,42 persen," tambahnya.

"Selain itu Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Perkapita berhasil mencapai target dengan capaian Rp33,78 juta, nilai tukar petani tercatat dengan nilai realisasi 109,93 atau telah mencapai target, indeks gini telah mencapai target dengan nilai 0,315, tingkat kemiskinan daerah mampu mencapai target dengan capaian 13,49 persen, pertumbuhan wisatawan nusantara dan mancanegara mencapai target sebesar 23,19 persen, indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik mencapai realisasi 87,475, nilai sakip mencapai target dengan predikat CC, opini BPK untuk penilaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 belum dirilis; dan terakhir indeks desa membangun tercatat 0,6988," imbuh Zulqoini.

Masih kata Zulqoini, realisasi terhadap 18 indikator kinerja tersebut secara rata-rata telah mencapai persentase capaian 95,65 persen. Artinya terdapat keberhasilan yang berhasil diraih, tanpa mengecilkan beberapa indikator yang belum mencapai target kinerja.

"Indikator kinerja utama tersebut dicapai berdasarkan pada pelaksanaan enam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, enam urusan pilihan, dua unsur pendukung, lima unsur penunjang, satu unsur pengawasan, satu unsur kewilayahan, dan satu unsur pemerintahan umum, serta dilaksanakan melalui 39 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pesisir Barat," pungkas Wakil Bupati.

Ia menandaskan, terkait dengan kebijakan strategis yang diambil oleh pemerintah daerah pada Tahun 2023, terdapat satu Peraturan Daerah (Perda) yang telah diundangkan yang secara langsung menyelesaikan permasalahan di masyarakat dan daerah. Selain itu terdapat 13 Peraturan Bupati (Perbup) yang secara langsung bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat dan daerah yang bernilai strategis. Secara garis besar, dari 19 kebijakan strategis tersebut diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas, meningkatkan kesetaraan gender dan anak, meningkatkan pembangunan SDM yang berkualitas, dan meningkatkan pembangunan ekonomi daerah dengan fokus pada potensi lokal.

Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banang) DPRD Pesisir Barat terhadap LKPJ Bupati Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Pesisir Barat 10 April 2023 Tahun lalu, terdapat lima poin utama rekomendasi DPRD, antara lain urusan wajib pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan wajib sosial, unsur perencanaan, unsur penunjang keuangan, dan unsur pengawasan. "Terhadap rekomendasi DPRD tersebut, Pemkab Pesisir Barat pada Tahun 2023 hingga pelaksanaan Tahun 2024 telah berupaya secara maksimal untuk menindaklanjuti dengan terus meningkatkan pengendalian dan monitoring pelaksanaan kegiatan yang diharapkan di Tahun 2024 telah ada perbaikan kinerja sebagaimana diharapkan dalam rekomendasi DPRD," tukas Zulqoini. (