DPRD Pesisir Barat Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati 2024
PESISIR BARAT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Kamis (10/4/2025).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Mohammad Emir Lil Ardi, itu dihadiri 18 dari 25 anggota DPRD. Tampak hadir juga Pj. Sekkab, Tedi Zadmiko, S.KM., para Asisten, Staf Ahli Bupati, forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.
Dalam paparannya Bupati, Dedi Irawan menyampaikan bahwa, bahwa penyampaian LKPJ tersebut merupakan amanat dari Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Pasal 18 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mengingat penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2024 telah berakhir, maka kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD.
"LKPJ disusun berdasarkan pada sistematika yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019. Seluruh unsur yang diminta untuk disajikan dalam LKPJ memedomani dengan penyesuaian untuk memudahkan dan memberikan gambaran yang lebih menyeluruh dari capaian kinerja pembangunan daerah," ungkap Bupati.
"Kami menyadari, LKPJ tersebut belum sepenuhnya sempurna. Karenanya Pemkab Pesibar meminta saran dan rekomendasi untuk perbaikan demi kebaikan Pesibar," imbuhnya.
Dedi menerangkan, LKPJ tersebut disusun berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 dan perubahannya serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan perubahannya.
"Tema pembangunan daerah pada Tahun 2024 adalah pemulihan ekonomi, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembangunan infrastruktur daerah, yang dijabarkan kedalam lima prioritas pembangunan yaitu meningkatkan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur daerah yang berkelanjutan, peningkatan kualitas ekonomi masyarakat, reformasi birokrasi dan pelayanan publik berkualitas, harmonisasi kehidupan sosial dan budaya masyarakat," paparnya.
Lanjutnya, terkait pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2024, data-data yang disampaikan merupakan data keuangan yang belum selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung. Hal-hal yang perlu dipahami yakni pengelolaan pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp1.000.116.642.480,00 dengan realisasi sebesar Rp797.951.744.579,91 atau sebesar 79,79 persen.
"Pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp1.003.358.763.757,00 dan telah terealisasi sebesar Rp799.753.665.116,77 atau sebesar 79,71 persen. Terkait pengelolaan pembiayaan daerah, pembiayaan netto daerah pada Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp3.242,121.276,21 dan terealisasi sebesar Rp3.242,121.276,21 atau sebesar 100 persen," lanjut Dedi.
"Secara garis besar, dari 45 kebijakan strategis tersebut diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengentasan stunting, meningkatkan kualitas SDM dalam bidang riset dan inovasi, meningkatkan rasio konektivitas, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," terang Bupati.
"Terhadap rekomendasi DPRD tersebut, Pemkab Pesibar pada Tahun 2024 hingga pelaksanaan Tahun 2025 telah berupaya secara maksimal untuk menindaklanjutinya dengan terus meningkatkan pengendalian dan monitoring pelaksanaan kegiatan. Harapannya, pada tahun 2025 telah ada perbaikan kinerja sebagaimana diharapkan dari rekomendasi DPRD," sambung, Dedi.