DPRD Lampung Gaspol Digitalisasi Pengadaan, ASN Wajib Melek e-Katalog!
Bandar Lampung – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar kegiatan peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) di bidang pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis memperkuat kompetensi aparatur sekaligus mendorong tata kelola pengadaan yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel sesuai regulasi terbaru.
Pelatihan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Selasa (3/2/2026), diikuti para kepala bagian, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pengadaan, jabatan fungsional, ketua tim, hingga staf yang terlibat langsung dalam proses pengadaan. Sejumlah narasumber dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung hadir memberikan materi terkait kebijakan dan praktik pengadaan terkini.
Sambutan Sekretaris DPRD Lampung yang disampaikan Kepala Bagian Umum, Risko Ramadhinata Putra, menegaskan bahwa memasuki Tahun Anggaran 2026, sistem pengadaan dituntut semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pemanfaatan e-Katalog dan digitalisasi proses pengadaan menjadi fokus utama guna mempercepat layanan sekaligus mendorong efisiensi anggaran.
Para narasumber memaparkan berbagai regulasi terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Materi juga mencakup strategi pemilihan metode pengadaan seperti e-Purchasing, tender, non tender, hingga penunjukan langsung, serta penguatan administrasi melalui aplikasi SPSE.
Melalui kegiatan ini, Sekretariat DPRD Lampung berharap seluruh pelaku pengadaan memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap aturan dan tanggung jawab masing-masing. Peningkatan kapasitas tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan program DPRD Tahun Anggaran 2026 sekaligus mendorong pengadaan yang modern, berdaya saing, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
REDAKSI










