Dinas PKPCK Lampung Bangun Lima Hunian Hijau Masyarakat di Tulangbawang Barat

Dinas PKPCK Lampung Bangun Lima Hunian Hijau Masyarakat di Tulangbawang Barat
Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT– Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) meluncurkan Program Hunian Hijau Masyarakat (H2M) di Kabupaten Tulangbawang Barat. 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) H2M, August Riko, mengungkapkan bahwa program tersebut merupakan usulan Bupati Tulangbawang Barat serta hasil identifikasi lanjutan yang dilaksanakan Dinas PKPCK Provinsi Lampung.

“Program tersebut melibatkan unsur pemerintah kabupaten, tiyuh dan RT ini merujuk hasil identifikasi dan permohonan Pemkab Tulangbawang Barat pada 2022,” ujarnya, Senin (13/11/2023).

Terdapat lima lokasi pembangunan H2M di Tulangbawang Barat. Yakni di Kelurahan Mulyoasri, Tiyuh (Desa) Panaraganjaya, Tiyuh Bandardewa dan Menggalamas.

Program ini kata Riko, berbasis pemberdayaan masyarakat. Di mana masyarakat di lokasi sasaran terlibat mulai dari perencanaan hingga pemanfaatan serta  pemeliharaan.

Program ini memiliki siklus pemberdayaan di lokasi sasaran. Di mulai dari Bulan Mei 2023, dilaksanakan proses sosialisasi tingkat provinsi yang dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten, dilanjutkan dilaksanakan sosialisasi dan Rembuk Kesiapan Masyarakat (RKM) tingkat Kelurahan, Tiyuh yang melibatkan unsur Pemerintah Kelurahan/Tiyuh, RT wilayah sasaran, Kelompok Wanita Tani dan masyarakat peduli lainnya.

"Setelah proses sosialisasi di tingkat kelurahan, Tiyuh selanjutnya bersama dengan masyarakat dan pemerintah Kelurahan/Tiyuh, RT, KWT serta masyarakat peduli lainnya melakukan survey dan Pemetaan lapangan terhadap potensi dan masalah perumahan dan kawasan permukiman di wilayah calon penerima kegiatan,“ kata dia.

Riko menambahkan, setelah dilaksanakan survey dan identifikasi rencana kegiatan  dan disepakati bersama, disusun rencana detail kegiatan baik fisik maupun nonfisik. Rencana kegiatan fisik berupa Rencana Pembangunan Infrastruktur, non fisik berupa rencana kolaborasi kegiatan yang akan dilakukan oleh warga setempat serta Pemerintah Kabupaten.

“Pemkab juga diminta untuk melakukan kolaborasi kegiatan dan ini kita mintakan surat komitmen dari pemkab. Alhamdulillah Pemkab Tulangbawang Barat telah menerbitkan surat komitmen dari Sekretaris Daerah. Tinggal kita kawal komitmen realisasi kolaborasi dari pemkab,” ujar Riko.

Dia menjelaskan, seluruh proses pendampingan dan pemberdayaan masyarakat difasilitasi oleh Dinas PKPCK melalui Konsultan Manajemen Pendampingan dan pemberdayaan Hunian Hijau Masyarakat. Sementara untuk pembangunan infrastruktur dilaksankan oleh rekanan atau pihak ke tiga yang perhitungan anggaran biayanya merujuk pada Basic Price yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan menggunakan analisa perhitungan biaya sesuai Permen PUPR No.1 Tahun 2022. 

“Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga didampingi, diawasi, dan dimonitoring oleh tim teknis Dinas PKPCK, Dinas Perkimta Tulangbawang Barat dan pemerintah kelurahan/tiyuh sasaran,” ujarnya.