Dapat Asimilasi, 41 WBP Rutan Kotabumi Sujud Syukur

Dapat Asimilasi, 41 WBP Rutan Kotabumi Sujud Syukur
Foto: Istimewa

LAMPUNG UTARA - 41 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi melakukan sujud syukur setelah mendapatkan asimilasi di rumah.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi menjelaskan, asimilasi tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

"Dari keseluruhan WBP yang ada di Rutan Kotabumi untuk gelombang pertama yang telah memenuhi syarat asimilasi di rumah yakni 41 orang, " ungkapnya di Kotabumi, Lampung Utara, Sabtu (14/1/2023).

Mukhlisin berharap kepada seluruh WBP yang mendapatkan asimilasi tidak mengulangi kesalahan.

“Sekali lagi selamat kepada 41 orang WBP Rutan Kotabumi. Semoga kalian dapat lebih baik serta menjadi masyarakat yang berguna bagi Nusa dan Bangsa,” ucapnya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan  Rutan Kotabumi Rizcho Sakanadi menambahkan, asimilasi merupakan hak WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

"Dari persyaratannya tidak ada yang berubah yaitu yang tidak mendapatkan hak asimilasi di rumah berupa kasus tipikor, kesusilaan, terorisme, residivis, narkotika hukuman diatas 5 tahun,” jelasnya.

Kepada WBP yang menjalani asimilasi, diberikan penjelasan mengenai ketentuan selama menjalani Asimilasi. Kemudian WBP menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan selama asimilasi di rumah dan selanjutnya langsung diserahkan ke pihak Bapas Kotabumi untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan.

"Diharapkan para WBP yang telah menerima asimilasi di rumah dapat berintegrasi dengan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan lagi karena hak ini dapat dicabut, "imbaunya.