Dapat Asimilasi, 41 WBP Rutan Kotabumi Sujud Syukur

LAMPUNG UTARA - 41
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB
Kotabumi melakukan sujud syukur setelah mendapatkan asimilasi di rumah.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin
Fardi menjelaskan, asimilasi tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum
dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu
pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti
bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan
penyebaran COVID-19.
"Dari keseluruhan WBP yang ada di Rutan Kotabumi untuk
gelombang pertama yang telah memenuhi syarat asimilasi di rumah yakni 41 orang,
" ungkapnya di Kotabumi, Lampung Utara, Sabtu (14/1/2023).
Mukhlisin berharap kepada seluruh WBP yang mendapatkan asimilasi
tidak mengulangi kesalahan.
“Sekali lagi selamat kepada 41 orang WBP Rutan Kotabumi. Semoga
kalian dapat lebih baik serta menjadi masyarakat yang berguna bagi Nusa dan
Bangsa,†ucapnya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan
Rutan Kotabumi Rizcho Sakanadi menambahkan, asimilasi merupakan hak WBP
yang telah memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Dari persyaratannya tidak ada yang berubah yaitu yang
tidak mendapatkan hak asimilasi di rumah berupa kasus tipikor, kesusilaan,
terorisme, residivis, narkotika hukuman diatas 5 tahun,†jelasnya.
Kepada WBP yang menjalani asimilasi, diberikan penjelasan
mengenai ketentuan selama menjalani Asimilasi. Kemudian WBP menandatangani
surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan selama asimilasi di rumah dan
selanjutnya langsung diserahkan ke pihak Bapas Kotabumi untuk dilaksanakan
pembimbingan dan pengawasan.
"Diharapkan para WBP yang telah menerima asimilasi di
rumah dapat berintegrasi dengan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan lagi
karena hak ini dapat dicabut, "imbaunya.