Bandar Sabu Dibekuk Tanpa Perlawanan

TULANGBAWANG - Seorang pria berinisial SP (41), hanya bisa pasrah saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang membekuknya.

Terduga bandar sabu tersebut dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung pada Senin (29/11) sore kemarin.

“Dari terduga petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar, dua bungkus plastik klip kecil, dan satu bungkus plastik klip kecil yang semua berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,96 gram,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Selasa (30/11).

Turut disita satu buah kotak besi warna biru, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api gas (kompor), dan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa bungkus plastik klip kecil kosong yang masih baru.

"Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, terdapat seorang pria yang merupakan pemilik rumah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu," jelas Anton.

SP saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Anton.