Anggota Komisi VIII DPR RI I Komang Koheri Awasi Sasaran dan Kualitas Program PKH Saat Wabah COVID-19

Anggota Komisi VIII DPR RI  I Komang Koheri Awasi Sasaran dan Kualitas Program PKH Saat Wabah COVID-19
Anggota Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI, I Komang Koheri saat kunjungan kerja ke dappilnya.

BANDARLAMPUNG - Kementrian Sosial bersama Komisi VIII DPR RI telah mengusulkan kenaikan penerima program PKH dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta terkait wabah COVID-19 yang menjadi bencana nasional.

Menyikapi itu, anggota Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI, I Komang Koheri yang berasal dari dapil Lampung II menyatakan, program Kementrian Sosial RI tentang kenaikan jumlah PKH ini sedang di kaji oleh Kementrian Keuangan RI dalam melihat kemampuan keuangan negara.

Namun sebagai konsideran bahwa dengan kenaikan penerima bantuan PKH ini adalah sebagai jalan stimulan ekonomi bagi masyarakat bawah ketika semua sektor ekonomi cenderung stagnan.

“Saya meminta seluruh bupati dan walikota di Lampung, untuk menyambut program ini dengan melakukan update data tambahan para penerima PKH guna diajukan pada kementrian sosial RI. Dengan melakukan seleksi pendataan yang lebih ketat terhadap data yang lama maupun penambahannya,” kata I Komang Koheri, melalui rilis yang diterima monologis.id, Senin (20/04).

Dia berharap, jangan sampai ada dispute atau kesalahan sasaran keluarga-keluarga penerima PKH, sebab banyak laporan yang diterima para penerima PKH berasal dari keluarga yang mampu secara ekonomi bahkan kondisi bangunan rumah tinggalnya sangat permanen.

“Pun demikian dengan bantuan paket Non tunai berbentuk barang yang di terima oleh penerima PKH, seluruh bupati/walikota se Lampung. Harus selalu melakukan evaluasi, chek and rechek serta ambil sampling random terkait kualitas dan kuantitas paket sembako yang diserahkan,” tegasnya.

I Komang Koheri meminta jangan sampai ada paket sembako bantuan non tunai PKH ini yang melibatkan TKSK tiap kecamatan serta bekerjasama dengan mitra swasta (perusahaan) sebagai pengadaan dan distribusi barang dilakukan dengan kondisi barang yang asal asalan bahkan tidak tepat sasaran serta tidak layak di konsumsi masyarakat.

“Saya akan mendata dan melaporkan setiap kab/kota di Lampung bahkan bupati/walikotanya  jika terdapat penyalahgunaan dalam program PKH ini, sebab inilah tugas dan wewenang  pengawasan kami selaku legislatif dalam mengawal program PKH ini bahwa benar-benar program ini di terima tepat sasaran, dengan kualitas barang yang baik sehingga masyarakat dapat terbantu kesulitannya ditengah wabah bencana nasional COVID19 ini,” tegasnya lagi.

“Sudah bukan masanya lagi pemerintah kab/kota bermain-main dengan bantuan sosial khususnya program PKH, karena inilah wujud negara/pemerintah administrator keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Pancasila sila ke-5,” tutup I Komang Koheri.