Anggota DPRD Lampung Sosialisasikan Pencegahan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif

METRO-Anggota F-Partai Golkar DPRD Lampung Tondi Muammar Gadhafi Nasution menggelar sosialisasi Perda No 1 Tahun 2019 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di di Metro Selatan, Kamis (31-10-2024).
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Ketua Harian DPC Granat Kota Metro Naim Emel Prahana.
Tondi MG Nasution menyampaikan pentingnya masyarakat mengetahui keseriusan Pemprov dan DPRD Lampung dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkoba.
Narasumber Naim Emel Prahana dalam paparannya menjelaskan, bahwa Perda No 1 Tahun 2019 harus diketahui oleh masyarakat, karena didalamnya membicrakan ruang lingkup tentang antisipasi dini, pencegahan, penanganan, pendanaan, partisipasi masyarakat, dan penghargaan.
“Narkoba itu mempengaruhi syaraf manusia, jika sudah menggunakan narkoba maka seseorang akan dapat saja melakukan hal-hal yang kurang normal,” urainya.
Akibat paling buruk kata Naim, seseorang akhirnya menjadi kriminal (penjahat), menjadi free seks, free life dan dapat saja terinfeksi penyakit HIV/AIDS yang sampai saat ini belum ada obatnya, “Mari kita mulai dari diri sendiri, keluarga, lingkup RT, RW, kampung sampai kota,” pungkas.
Diketahui sosialisasi tersebut diikuti ratusan peserta.