Anggota DPRD Lampung Hadiri FGD Bahas Delik Kesusilaan dalam KUHP Nasional
BANDAR LAMPUNG — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti, S.H., M.H., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026). FGD ini membahas pengaturan perzinahan dan kumpul kebo dalam perspektif hukum pidana nasional.
Diskusi mengangkat tema “Perzinahan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional (Pasal 284 KUHP Lama serta Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional)”. Forum ini menjadi wadah pembahasan perubahan dan pembaruan hukum pidana, khususnya terkait delik kesusilaan yang menjadi perhatian publik.
Para narasumber memaparkan perbandingan substansi norma antara KUHP lama dan KUHP Nasional, termasuk perluasan ruang lingkup delik aduan, mekanisme penegakan hukum, serta implikasi penerapannya di tengah masyarakat.
Diah Dharma Yanti menegaskan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap pembaruan KUHP Nasional sebagai bagian dari reformasi hukum. Menurutnya, perubahan regulasi harus diiringi dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang masif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam implementasi.
“Pemahaman masyarakat sangat penting agar hak dan kewajiban hukum dapat dijalankan dengan benar serta menghindari multitafsir dalam penerapan aturan baru,” ujarnya.
Sebagai unsur legislatif daerah, DPRD Provinsi Lampung memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Kehadiran anggota DPRD dalam forum ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan literasi hukum sekaligus upaya memastikan kebijakan nasional dapat dipahami dan diterapkan secara tepat di daerah.
FGD diikuti advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta berbagai unsur masyarakat. Melalui diskusi yang konstruktif, diharapkan tercipta pemahaman yang utuh terhadap ketentuan KUHP Nasional guna mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban di tengah masyarakat.
REDAKSI








