Ajukan Izin Usaha di Bandarlampung Cukup Melalui OSS

BANDARLAMPUNG – Pemkot melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengajukan izin usaha.
"Jadi masyarakat yang ingin mendapatkan perizinan usahanya sekarang dapat mengajukan secara online melalui aplikasi OSS yang sudah disiapkan oleh pemerintah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Bandarlampung, Muhtadi pada acara sosialisasi sistem online single submission (OSS) di Yunna Hotel, Teluk betung, Selasa (16/11).
Muhtadi mengatakan, bahwa di dalam perizinan OSS tersebut nantinya akan ketahuan apakah izin usahanya masuk dalam kategori risiko rendah, menegah rendah atau menengah tinggi dan tinggi.
"Sosialisasi perizinan usaha di daerah merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 terkait perizinan usaha berbasis resiko," kata Muhtadi.
Menurutnya, sosialisasi ini akan memberikan pemahaman dan pengetahuan batu kepada masyarakat terkait perizinan berbasis risiko melalui sebab hal ini berbeda dengan proses perizinan usaha yang sebelumnya.
"Kalau dia izinnya menengah rendah dan rendah verifikasinya hanya dilakukan oleh sistem dan perizinannya akan terbit secara otomatis namun bila izinya tergolong menengah tinggi dan tinggi barulah permohonan izin mereka diverifikasi sesuai kewenangannya, bisa kabupaten/kota, provinsi atau pusat," kata dia.
Namun yang pasti, lanjut dia, tujuan digelarnya sosialisasi ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP Bandarlampung dalam memfasilitasi pelaksanaan penanaman modal di Bandarlampung.
Kemudian, memberikan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman dengan sasaran meningkatkan investasi penanaman modal serta jumlah pelaku usaha yang memiliki bidang usaha.
"Selain itu juga untuk meningkatkan jumlah pelaporan kegiatan penanaman modal pelaku usaha di Bandarlampung dan meningkatkan kualitas fasilitasi penyelesaian permasalahan pelaku usaha dalam fasilitasi investasi," ujarnya.
Sementara, Plh Sekda Kota Bandarlampung Tole Dailami dalam sambutannya menyampaikan pengusaha berkewajiban memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan peruntukannya dan pengusaha juga wajib memiliki dana darurat untuk melindungi usaha dalam jangka panjang.