52 WBP Rutan Kelas IIB Kotabumi Perekaman e-KTP

LAMPUNG UTARA - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara menggelar perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan dilaksanakan di ruang pelayanan tahanan Rutan
Kotabumi, Kotabumi (11/3/2023), yang
diikuti oleh 52 WBP.
Kepala Rutan Kotabumi Mukhlisin Fardi menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk melengkapi
administrasi kependudukan WBP. Apalagi, di Tahun 2024 mendatang akan memasuki
pesta demokrasi.
“WBP wajib berpartisipasi karena memiliki hak yang sama
dengan masyarakat umum," ungkapnya.
Untuk memenuhi hak kependudukan WBP tersebut, kata
Mukhlisin. pihaknya terus membangun kerjasama yang positif dengan Disdukcapil Lampung
Utara, “Alhamdulillah hari ini kita dapat merealisasikan perekaman e-KTP
tersebut sebanyak 52 orang," jelasnya.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rizcho Sakanandy menambahkan,
perekaman ini sangat berguna dalam administrasi kependudukan WBP saat menjalani
masa pidananya dan mempermudah pelaksanaan program pembinaan di Rutan Kotabumi.
Hal tersebut juga merupakan tindakan yang sangat penting,
karena dapat mengurangi kejadian pemalsuan identitas serta membantu WBP dalam
mengakses hak-haknya, seperti hak memilih dalam Pemilu 2024 mendatang serta
mendapatkan layanan kesehatan.
"Perekaman data e-KTP bagi 52 WBP atau yang belum
memiliki identitas kependudukan dilakukan dengan menggunakan peralatan yang
telah disediakan oleh Disdukcapil Lampung Utara," jelasnya.
Dia mengungkapkan, dalam Pemilu 2024 mendatang WBP yang
telah memiliki hak pilih dan masih menjalani hukuman di Rutan Kotabumi akan
dapat memberikan suaranya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di Rutan
Kotabumi.
Dengan adanya data yang terintegrasi, proses pemilihan
tersebut dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efektif, serta mengakomodir WBP
yang ingin menggunakan hak pilihnya nanti," kata dia.