Simpan Sabu di Rumah, Warga Menggala Kota Dibekuk Polisi

TULANGBAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menggerbek sebuah rumah di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Rabu (19/1/2022) .

Rumah tersebut disinyalir sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika

“Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menangkap pemilik rumah berinisial FH als TP (42), serta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, pipa kaca pyrex, alat hisap sabu (bong), dan kotak rokok merk Malrboro warna putih,” kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang Hujra Soumena, Minggu (23/1/2022).

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.