Polisi Sita 11 Klip Sabu dari Pengedar di Tulangbawang

TULANGBAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menyita 11 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 4,54 gram dari seseorang berinisial MY (38) warga Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Pria yang diduga seorang pengedar itu ditangkap pada Selasa (18/1/2022) sore di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawarjaya.
“Polisi juga mengamankan tiga bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, pipa kaca pyrex, handphone (HP) android merk Oppo warna hitam, HP Hammer warna hitam, dan HP Trowberry warna biru,” ungkap Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Jumat (21/1/2022).
Kasat menjelaskan, Polisi sebelumnya mendapat informasi Jalintim Kampung Penawarjaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, terdapat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," jelas Anton.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.