Perangkat Desa di Darul Aman Aceh Timur Diduga Rangkap Jabatan

ACEH TIMUR – LSM Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur menyoal dugaan rangkap jabatan oknum perangkat Desa Matang Pineng, Kecamatan Darul Aman, berinisial HB.
Selain menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), HB diduga sebagai PNS Provinsi di SMAN 1 Darul Aman.
Ketua LSM LAKI Aceh Timur Saiful Anwar mengatakan, perangkat desa dilarang rangkap jabatan. Baik itu merangkap sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
Definisi rangkap jabatan menurut Saiful Anwar adalah dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan.
“Larangan rangkap jabatan untuk perangkat desa adalah berdasarkan UU Desa No.6 tahun 2014 tentang desa dan turunannya,” kata Saiful, Senin (24/05).
Dia menjelaskan, pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarang:
1. Merugikan kepentingan umum;
2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
7. Menjadi pengurus partai politik;
8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terpisah, Kepala SMAN 1 Darul Aman, Amahdi saat dikonfirmasi monologis.id membenarkan bahwa HB memang bertugas di SMAN 1 Darul Aman. “Itu sudah lama kok dia bertugas di sekolah ini,” ungkapnya.
HB sendiri tidak membantah kalau dirinya memang sebagai PNS di SMAN 1 Darul Aman yang menjabat sebagai TU serta Ketua BPD Matang Pineng.
“Ya benar, saya memang berkerja di SMAN 1 Darul Aman hingga sekarang dan sudah lama saya berkerja di sekolah itu sebagai PNS. Saya menjabat sebagai Ketua BPD Matang Pineng mendapat izin dari atasan saya dari Dinas Pendidikan Provinsi Aceh,” kilahnya.
MonologisTV: HAKIM EMOSI TUDING WAKIL GUBERNUR LAMPUNG BERI KESAKSIAN PALSU