Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Pesisir Barat 2025 Ditandatangani

Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Pesisir Barat 2025 Ditandatangani
Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/7/2024).

Sebanyak 17 dari 25 anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Ripzon Efendi. Selain itu hadir juga Asisten III Bidang Administrasi Umum, Gunawan, Staf Ahli Bupati, Forkopimda Pesisir Barat, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.

Dalam momen itu Zulqoini mengawali sambutannya dengan ucapan terima kasih atas telah terlaksananya seluruh rangkaian pembahasan hingga ditandanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 yang juga merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Nota kesepakatan KUA-PPAS APBD ini adalah rangkuman persetujuan antara Pemkab Pesisir Barat dengan DPRD dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran RAPBD Pesisir Barat Tahun Anggaran 2025, yang memuat gambaran umum tentang kondisi terkini dan target ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah. Selain itu strategi pencapaian asumsi dan proyeksi serta kebijakan yang akan diambil untuk mencapai target, penetapan skala prioritas pembangunan daerah berikut prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah, dan capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah," ujar Zulqoini.

Menurutnya, pihaknya menyadari masih perlu dilakukannya penyesuaian-penyesuaian dalam dokumen KUA-PPAS Pesisir Barat Tahun 2025 tersebut. "Untuk itu, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran dari komisi serta Badan Anggaran (Banang) telah kami catat dan terima, serta akan menjadi materi bagi kami dalam rangka penyempurnaan RKA perangkat daerah yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD Tahun 2025," kata dia.

Ia juga memaparkan garis besar nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Pesisir Barat Tahun 2025. Pertama, program, kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah yang terangkum dalam dokumen PPAS dilaksanakan dengan mengedepankan target kinerja pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pesisir Barat Tahun 2021-2026.

Kedua, program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan hasil sinergi dan sinkronisasi antara hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pesisir Barat Tahun 2024 untuk perencanaan RKPD Tahun 2025, arah kebijakan Bupati-Wakil Bupati Pesisir Barat, pokok-pokok pikiran DPRD Pesisir Barat serta prioritas pembangunan pemerintah pusat dan Provinsi Lampung dengan merujuk pada perkembangan perekonomian nasional, regional dan lokal dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Ketiga, RAPBD Tahun 2025 disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat," jelas Zulqoini.

Keempat, arah kebijakan belanja daerah difokuskan untuk mengatasi masalah–masalah mendasar yang menjadi isu strategis daerah pada Tahun 2025, yakni meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pembangunan infrastruktur daerah yang berkelanjutan, peningkatan kualitas ekonomi masyarakat, reformasi birokrasi dan pelayanan publik berkualitas, harmonisasi kehidupan sosial dan budaya masyarakat. "Selanjutnya penetapan kerangka ekonomi daerah mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat dan akan dibahas lebih lanjut pada pembahasan RAPBD Tahun 2025, dan penetapan belanja daerah wajib mengarah pada pencapaian target makro daerah mulai dari target pertumbuhan ekonomi sebesar 3,80 – 4,30 persen,  target Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita sebesar Rp33,57 juta – Rp34,15 juta, target tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,41 persen, target kemiskinan sebesar 13,04 persen, target Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,25 poin, dan target rasio gini sebesar 0,30 - 0,29," pungkasnya.