Nekat Datangi Kantor Polisi, Pria Bersenpi Ilegal di Tulangbawang Dibekuk

Seorang pria di Tulangbawang tak berkutik saat dibekuk polisi setelah nekat datang ke kantor polisi sambil membawa senjata tajam. Pengembangan kasus mengungkap kepemilikan senjata api rakitan dan dugaan keterlibatan dalam aksi kriminal yang meresahkan warga.

Nekat Datangi Kantor Polisi, Pria Bersenpi Ilegal di Tulangbawang Dibekuk
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Aksi nekat seorang pria berinisial AS alias Saroji (34) berujung penangkapan dramatis oleh aparat Polsek Denteteladas, Polres Tulangbawang, Lampung. 

Pelaku yang diduga kerap meneror warga menggunakan senjata api ilegal itu justru ditangkap saat mendatangi kantor polisi, Minggu (13/4/2026).

Penangkapan bermula dari laporan istri siri pelaku yang mengaku menjadi korban penganiayaan dan merasa terancam. Saat AS datang ke Mapolsek Denteteladas untuk menanyakan laporan tersebut, petugas mencurigai gerak-geriknya.

Kecurigaan itu terbukti setelah dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan senjata tajam jenis garpu yang diselipkan di pinggang pelaku. Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan ke kendaraan pelaku yang berada di lokasi terpisah.

Dari dalam mobil Toyota Avanza milik AS, polisi kembali menemukan sejumlah senjata tajam berupa golok dan garpu. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku kerap beraksi dengan perlengkapan berbahaya.

Pengungkapan berlanjut hingga ke rumah kerabat pelaku. Di lokasi tersebut, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi aktif yang diakui milik tersangka.

Selain kepemilikan senjata ilegal, AS juga diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana pencurian di wilayah Rumbia, Lampung Tengah, yang selama ini meresahkan masyarakat.

Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan bersenjata di wilayah hukumnya. Penangkapan ini disebut sebagai langkah cepat untuk mencegah potensi aksi kriminal yang lebih besar.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Denteteladas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AS dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman berat.