Konsumsi Sabu di Rumah Kosong, Pria di Tulangbawang Digerebek Polisi
TULANGBAWANG – Polisi menggerebek sebuah rumah kosong Kelurahan Ujunggunung Ilir, Menggala, Tulangbawang, Lampung, Minggu (07/02) sore kemarin.
Dari penggerbekan tersebut Polisi menangkap seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Pelaku berinisial RO (33), warga Kampung Sungainibung, Denteteladas," ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Senin (08/02).
Dari lokasi penangkapan petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, kaca pyrex yang sudah pecah, satu buah alat bantu hisap sabu, satu buah bong yang terbuat dari botol sprite plastik dan dua buah korek api gas.
"Saat sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3, petugas kami mendapatkan info bahwa sebuah rumah kosong di Ujunggunung Ilir kerap digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil pelaku pelaku berikut BB," ungkap Holili.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar,” pungkasnya.