Komisi I DPRD Lampung Desak Tegas Tambang Ilegal
BANDARLAMPUNG — Satu tahun kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Wakil Gubernur Jihan Nurlela memasuki fase krusial. Komisi I DPRD Provinsi Lampung mengingatkan pemerintah daerah agar konsisten menegakkan hukum, memperkuat tata kelola, serta menuntaskan konflik agraria yang dinilai masih menjadi persoalan laten.
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinça Reza Pahlevi, menegaskan keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari program populis, melainkan dari keberanian negara menghadirkan kepastian hukum.
“Kami meminta gubernur dan wakil gubernur tetap konsisten dan tegas memberantas tambang ilegal dan rokok ilegal, serta berkomitmen penuh menyelesaikan konflik agraria. Ini menyangkut wibawa negara dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya, Jumat (20/2/2026).
Komisi I mencatat sepanjang 2025, Pemerintah Provinsi Lampung telah menertibkan 20 tambang ilegal di 15 kabupaten/kota. Langkah tersebut diapresiasi, namun dinilai belum cukup tanpa penguatan regulasi dan pengawasan berkelanjutan.
Saat ini, Komisi I tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Pertambangan guna memperjelas tata kelola dan menutup celah praktik ilegal. Regulasi tersebut diharapkan mempertegas mekanisme perizinan, memperkuat pengawasan, serta menjamin perlindungan lingkungan.
Menurut Garinca, aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan infrastruktur, tetapi juga menghilangkan potensi pendapatan daerah serta memicu konflik sosial di masyarakat.
Selain pertambangan, Komisi I juga menyoroti peredaran rokok ilegal yang dinilai masih marak. Penegakan hukum disebut belum menyentuh aktor utama di balik jaringan produksi dan distribusi.
Komisi I menegaskan, penguatan tata kelola dan ketegasan penegakan hukum menjadi kunci menjaga stabilitas daerah sekaligus memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan.
REDAKSI








