Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Hadir di Lampung

Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Hadir di Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menghadirkan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic  (MIC) di Lampung.

Kehadiran MIC bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan jika Lampung memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah dengan budaya yang beragam, termasuk potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK),

“Saat ini, baru terdapat 20 potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang ada didalam database. Di mana baru ada 11 yang telah diterbitkan surat pencatatannya baik ekspresi budaya tradisional maupun pengetahuan tradisional,” kata Arinal saat menghadiri pembukaan MIC di Hotel Emersia Bandarlampung, Selasa (19/7/2022).

Arinal menyampaikan, Lampung juga telah memiliki Indikasi Geografis yang telah terdaftar yaitu Kopi Robusta Lampung dan Lada Hitam Lampung, dimana saat ini yang sedang dalam proses permohonan pendaftaran Indikasi Geografis adalah Manggis Saburai Tanggamus dan Damar Mata Kucing Pesisir Barat.

Melihat potensi KIK Lampung yang belum didaftarkan dan dicatat, Arinal mengajak pemerintah daerah baik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata, maupun Organisasi Perangkat Dearah terkait dalam melakukan pendataan potensi Kekayaan Intelektual Komunal.

“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Lampung dan DJKI dengan adanya rangkaian kegiatan MIC ini, semoga masyarakat tahu tentang pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual dan lebih banyak lagi potensi kekayaan intelektual komunal di Provinsi Lampung yang didaftarkan,” pungkas Arinal.

Kakanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi (Foto: Istimewa)

 

Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi menyampaikan, kegiatan MIC di Lampung memfasilitasi beberapa hal, yakni promosi dan diseminasi kekayaan intelektual, layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten) serta layanan pengaduan,

Saat ini, kata Edi, Kanwil Kemenkumham Lampung sedang melakukan inisiasi pendaftaran potensi Indikasi Geografis Manggis Saburai Tanggamus dan Damar Mata Kucing Kabupaten Pesisir Barat, dengan karakteristik unggulannya diharapkan dapat menjadi Indikasi Geografis baru di Provinsi Lampung, begitu juga dalam hal potensi merek, cipta, desain industri, paten, dan Kekayaan Intelektual Komunal

“Dengan inisiasi yang telah dilakukan, diharapkan adanya peningkatan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual dan pemahaman terhadap Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung” tegas Edi.

Edi mengharapkan melalui kegiatan MIC ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendala akan keterjangkauan akses pelayanan kekayaan intelektual dan jarak tempuh yang jauh dan keterbatasan jangkauan internet. Serta meningkatkan Kerjasama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Pemerintah Daerah, UMKM, Perguruan Tinggi dan Masyarakat.