Keimigrasian Kumham Banten Siap Jemput Bola Layanan Izin Tinggal Keimigrasian

SERANG – Izin tinggal
keimigrasian merupakan wewenang penuh yang dimiliki Direktorat Jenderal
Imigrasi.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten Ujo
Sujoto mengatakan, bagi orang asing yang melanggar peraturan keimigrasian
termasuk izin tinggal keimigrasian, petugas dapat memberikan sanksi tindakan
administratif keimigrasian, dan sanksi tindak pidana keimigrasian.
Direktorat Jenderal Imigrasi sendiri, kata Ujo, telah
melakukan Reformasi dengan mengadakan Penyederhanaan Birokrasi Pelayanan Izin
Tinggal.
“Tahun 2023 mendatang, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah
Kemenkumham Banten berencana untuk memberikan pelayanan jemput bola terkait izin
tinggal keimigrasian di wilayah industri seperti Cikande dan Cilegon. Hal ini
merupakan upaya imigrasi dalam rangka memberikan pelayanan prima bagi
masyarakat,†papar Ujo saat menghadiri rapat koordinasi izin tinggal dan
fasilitas keimigrasian bagi tenaga kerja asing yang digelar Kanim Kelas I Non
TPI Serang di Lynn Hotel, Serang, Selasa (6/12/2022).
Dengan adanya terobosan-terobosan tersebut, Ujo berharap
kedepannya tenaga kerja asing tidak merasa takut lagi terhadap pihak imigrasi.
Usai Sujoto yang juga didaulat menjadi narasumber kegiatan
tersebut, turut menyampaikan beberapa hal terkait pelayanan penerbitan izin
tinggal keimigrasian. Diantaranya, pelayanan penerbitan izin tinggal
keimigrasian yang saat ini hanya empat hari serta tidak ada lagi
pengawasan/pengecekan lapangan di dalam bisnis proses pelayanan izin tinggal
keimigrasian, melainkan pemberian izin tinggal keimigrasian terlebih dahulu,
lalu dilaksanakan pengawasan terhadap pemegang izin tinggal keimigrasian.
Selain Ujo, kegiatan turut menghadirkan Kepala Bidang
Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kota Serang selaku narasumber.
Disampaikan jika perkembangan Globalisasi mendorong terjadinya
pergerakan aliran modal dan investasi ke berbagai penjuru dunia, terjadi pula
migrasi penduduk atau pergerakan tenaga kerja antar negara.
Pergerakan tenaga kerja tersebut berlangsung karena
investasi yang dilakukan di negara lain pada umumnya membutuhkan pengawasan
secara langsung oleh pemilik/investor. Sejalan dengan itu, demi menjaga
kelangsungan usaha dan investasinya. Untuk menghindari terjadinya permasalahan
hukum serta penggunaan tenaga kerja asing yang berlebihan.
Maka pemerintah harus cermat menentukan policy/ketentuan
yang akan di ambil guna menjaga keseimbangan antara Tenaga Kerja Asing (TKA)
dengan Tenaga Kerja dalam Negeri.