Keimigrasian Kumham Banten Siap Jemput Bola Layanan Izin Tinggal Keimigrasian

Keimigrasian Kumham Banten Siap Jemput Bola Layanan Izin Tinggal Keimigrasian
Foto: Istimewa

SERANG – Izin tinggal keimigrasian merupakan wewenang penuh yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten Ujo Sujoto mengatakan, bagi orang asing yang melanggar peraturan keimigrasian termasuk izin tinggal keimigrasian, petugas dapat memberikan sanksi tindakan administratif keimigrasian, dan sanksi tindak pidana keimigrasian.

Direktorat Jenderal Imigrasi sendiri, kata Ujo, telah melakukan Reformasi dengan mengadakan Penyederhanaan Birokrasi Pelayanan Izin Tinggal.

“Tahun 2023 mendatang, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten berencana untuk memberikan pelayanan jemput bola terkait izin tinggal keimigrasian di wilayah industri seperti Cikande dan Cilegon. Hal ini merupakan upaya imigrasi dalam rangka memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” papar Ujo saat menghadiri rapat koordinasi izin tinggal dan fasilitas keimigrasian bagi tenaga kerja asing yang digelar Kanim Kelas I Non TPI Serang di Lynn Hotel, Serang, Selasa (6/12/2022).

Dengan adanya terobosan-terobosan tersebut, Ujo berharap kedepannya tenaga kerja asing tidak merasa takut lagi terhadap pihak imigrasi.

Usai Sujoto yang juga didaulat menjadi narasumber kegiatan tersebut, turut menyampaikan beberapa hal terkait pelayanan penerbitan izin tinggal keimigrasian. Diantaranya, pelayanan penerbitan izin tinggal keimigrasian yang saat ini hanya empat hari serta tidak ada lagi pengawasan/pengecekan lapangan di dalam bisnis proses pelayanan izin tinggal keimigrasian, melainkan pemberian izin tinggal keimigrasian terlebih dahulu, lalu dilaksanakan pengawasan terhadap pemegang izin tinggal keimigrasian.

Selain Ujo, kegiatan turut menghadirkan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang selaku narasumber.

Disampaikan jika perkembangan Globalisasi mendorong terjadinya pergerakan aliran modal dan investasi ke berbagai penjuru dunia, terjadi pula migrasi penduduk atau pergerakan tenaga kerja antar negara.

Pergerakan tenaga kerja tersebut berlangsung karena investasi yang dilakukan di negara lain pada umumnya membutuhkan pengawasan secara langsung oleh pemilik/investor. Sejalan dengan itu, demi menjaga kelangsungan usaha dan investasinya. Untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum serta penggunaan tenaga kerja asing yang berlebihan.

Maka pemerintah harus cermat menentukan policy/ketentuan yang akan di ambil guna menjaga keseimbangan antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan Tenaga Kerja dalam Negeri.