DPRD Lampung Minta Perlindungan Guru Tak Abaikan Hak Siswa
Bandar Lampung — Rencana Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perlindungan guru mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Lampung. Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk memberi kepastian hukum bagi tenaga pendidik.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, M. Syuqron Muchtar, menyatakan banyak guru saat ini berada dalam posisi rentan ketika menjalankan tugas mendidik, terutama saat menegakkan disiplin di lingkungan sekolah.
“Pergub ini dibutuhkan agar guru merasa aman ketika mendidik. Rasa aman penting untuk menjaga mutu pendidikan,” ujar Syuqron, Selasa (13/1/2026).
Ia menyoroti sejumlah kasus di mana upaya guru menegakkan kedisiplinan berujung pada laporan hukum, bahkan hingga proses pidana dan pencabutan status kepegawaian. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik.
Meski demikian, Syuqron menegaskan regulasi perlindungan guru harus disusun secara berimbang dan tidak mengabaikan hak-hak anak yang telah dijamin peraturan perundang-undangan.
“Regulasinya harus adil. Guru nyaman mengajar, siswa juga aman dan nyaman belajar,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar regulasi perlindungan guru tidak berhenti pada tingkat Pergub. Jika substansinya dinilai tepat dan mendapat dukungan luas, aturan tersebut diharapkan dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar berlaku merata di seluruh kabupaten dan kota di Lampung.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendukung proses pendidikan serta membangun kepercayaan terhadap sekolah sebagai mitra dalam membentuk karakter anak.
REDAKSI








