Dinkes Lampung Tengah Sidak Peredaran Obat Sirop di Toko Obat dan Apotek

LAMPUNG TENGAH – Dinas
Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah bersama instansi terkait melakukan sidak
terkait peredaran obat cair atau sirop di beberapa toko obat dan apotek.
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan dr Otniel Sriwidiatmoko mengatakan,
sidak dilakukan sesuai instruksi Bupati Musa Ahmad menindaklanjuti larangan
dari Kementrian Kesehatan RI terkait peredaran sirop yang mengandung bahan
berbahaya yang menjadi pemicu gagal ginjal akut bahkan kematian yang kasusnya
mulai merebak di Indonesia.
“Sidak dilakukan di kawasan Bandarjaya seperti Apotek
Rafael, Persada, Marissa dan Doa Ibu,†ujar dr Otniel didampingi Kasat Pol PP Gusti
Suryana, dan Kadis Kominfotik Chandra Puasati, Senin (24/10/2022).
Otniel menjelaskan, beberapa obat yang dilarang dan masih
berada di apotek diminta untuk disimpan di tempat yang aman sampai pihak Perusahaan
Besar Farmasi (PBF) mengambil kembali obat tersebut.
Selain itu lanjut Otniel, pihaknya juga akan memberikan
sanksi kepada apotek yang masih nekat untuk menjual obat terlarang tersebut.
"Kami akan turun langsung secara berkala mengawasi ke
apotek atau toko obat dan memberikan sosialiasi untuk tidak menjual ke
masyarakat," pungkasnya.
Dari peninjauan itu, beberapa apotek telah mengetahui dan
telah mendapatkan pemberitahuan dini akan bahaya beberapa jenis obat yang
dilarang untuk dikonsumsi.
Sehingga pada saat sidak tersebut pihak apotek telah
menyimpan obat-obat yang dilarang tersebut di tempat khusus dan memasang
dilarang pembelian untuk jenis obat tertentu dan menunggu pihak PBF untuk
menarik kembali obat yang dilarang pemerintah.
"Kami sudah mendapat informasi itu (pelarangan menjual
sejumlah obat), karena sudah dinyatakan berbahaya (untuk kesehatan) untuk
dikonsumsi, dan sekarang sudah kami tarik dari peredaran," kata Imam,
pemilik Apotek Doa Ibu.
Menurutnya, saat ini obat tidak lagi diperjualbelikan, dan
ia yakin, pemerintah pusat akan memberikan solusi untuk para pemilik apotek dan
juga masyarakat.