Buruh Tulangbawang Transaksi Sabu di Rumah Makan

Buruh Tulangbawang Transaksi Sabu di Rumah Makan
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG - Seorang pria berinisial EK (44), warga Simpangpenawar, Kampung Agungdalam, Banjarmargo, Tulangbawang, Lampung, ditangkap polisi saat bertransaksi narkotika jenis sabu di rumah makan.

"Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini, ditangkap pada Rabu (11/11) kemarin, sekira pukul 01.00 WIB, di Rumah Makan (RM) Lestari di Kampung Purwajaya, Banjarmargo," ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Kamis (12/11).

Anton menjelaskan, penangkapan terhadap buruh tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya bahwa di RM Lestari yang ada di Kampung Purwajaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat anggota kami tiba di RM Lestari, disana didapati seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya, dari buruh tersebut petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.09 gram, kertas timah rokok dan handphone (HP) merk Nokia warna silver," jelasnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” tutup Anton.