Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar 10 Pelanggaran

Polres Lampung Utara menggelar Operasi Patuh Krakatau 2026 pada 26 Oktober–8 November untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas.

Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar 10 Pelanggaran
Foto: Istimewa

LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2026, Senin (26/10/2026). Operasi selama 14 hari ini difokuskan pada peningkatan disiplin berlalu lintas, penurunan angka pelanggaran, serta pencegahan kecelakaan di jalan raya.

Apel dipimpin Wakapolres Lampung Utara Kompol Telen Hapis, S.H., M.H., dan dihadiri Wakil Bupati Lampung Utara Romli, perwakilan instansi terkait, serta personel yang akan bertugas selama operasi.

Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”, Operasi Patuh Krakatau 2026 dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.

“Melalui Operasi Patuh Krakatau 2026, kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas. Kepatuhan terhadap peraturan bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Herawati.

Ia menjelaskan, terdapat 10 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama operasi. Pelanggaran tersebut meliputi melawan arus, tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), serta menggunakan ponsel saat berkendara.

Sasaran lainnya adalah pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, melampaui batas kecepatan, menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan, melanggar marka dan rambu lalu lintas, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta menggunakan lampu strobo dan sirene tidak sesuai peruntukannya.

Menurut Herawati, pelanggaran melawan arus menjadi perhatian karena berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal.

Dalam pelaksanaannya, Polres Lampung Utara mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif. Penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas akan memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun bergerak, serta tilang manual sesuai kewenangan dan prosedur.

“Kami mengedepankan upaya edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas. Namun, terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan dan sesuai ketentuan penindakan, petugas akan melakukan tindakan hukum secara profesional dan proporsional,” kata Herawati.

Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm SNI saat mengendarai sepeda motor, mengenakan sabuk pengaman di mobil, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, serta memastikan kelengkapan dokumen kendaraan.

Melalui operasi yang berlangsung hingga 8 November 2026 tersebut, kepolisian berharap kepatuhan masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lalu lintas yang tertib, aman, lancar, dan berkeselamatan di wilayah Lampung Utara.

Polres Lampung Utara mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas demi melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.