ASN Akan Dipecat Tidak Hormat Jika Terlibat Ideologi Khilafah

ASN Akan Dipecat Tidak Hormat Jika Terlibat Ideologi Khilafah
Foto Bersama Jajaran KemenpanRB dan BNPT RI (foto:humas kemenpanRB)

JAKARTA, Radikalisme masih menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi bangsa Indonesia. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mendorong peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam upaya mencegah munculnya benih radikal dan intoleransi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

“Radikalisme dan intoleransi dapat diatasi dengan mengajak semua elemen bangsa untuk bersikap rendah hati dalam beragama dan menerima serta mensyukuri keanekaragaman Indonesia,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), di Bogor,(10/7).

Kementerian PANRB bekerja sama dengan BNPT dan instansi lain untuk melakukan tindakan pencegahan paham intoleransi dan radikalisme di lingkungan ASN. “Kementerian PANRB tidak bisa menangani masalah radikalisme ASN sendiri. Kita harus terus bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi untuk mengatasi masalah ini, demi menjaga keberlanjutan masa depan bangsa kita,” jelasnya.

Di tahun 2019, pemerintah telah melakukan upaya pencegahan dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 instansi pemerintah, yaitu Kementerian PANRB, Kemendagri, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkominfo, Kemenkumham, BNPT, BIN, BKN, BPIP, dan KASN tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara.

Sementara itu secara terpisah kemarin senin (13/7) seperti dilansir dari beritasatu.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat ideologi khilafah akan diberhentikan tidak hormat. Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN.

"ASN apabila terbukti menganut dan mendukung paham khilafah, maka terhadap ASN tersebut sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf b UU 5/2014, diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945," kata Tjahjo.

Tjahjo menuturkan saat ini tampaknya sedang muncul isu mengenai keterlibatan ASN dalam upaya menggantikan ideologi Pancasila dengan khilafah. Tjahjo menyatakan ASN sepatutnya tetap patuh pada ideologi Pancasila. Menurut Tjahjo, ideologi khilafah itu bersifat transnasional. Artinya berorientasi meniadakan nation state.

"Ancaman khilafah sudah terang-terangan ingin mengganti ideologi Pancasila," ujar mantan menteri dalam negeri tersebut.

Tjahjo mengungkap sejak awal masuk menjadi pegawai, sesuai dengan Pasal 4 UU 5/2014, setiap ASN diwajibkan mematuhi 15 nilai-nilai dasar ASN. Nilai dasar nomor satu dan dua secara tegas disebutkan memegang teguh ideologi Pancasila, serta setia mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah.