Warga Binaan Miliki Hak Kepastian dan Perlakuan Sama Dihadapan Hukum

Warga Binaan Miliki Hak Kepastian dan Perlakuan Sama Dihadapan Hukum
Foto: Istimewa

SERANG – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Hak ini tidak banyak diketahui oleh warga binaan pemasyarakatan, untuk itulah Kemenkumham Banten dibawah pimpinan Kakanwil Tejo Harwanto melalui Penyuluh Hukum hadir memberikan informasi.

Seperti pada hari ini, Kamis (23/2/2023) penyuluhan hukum dengan tema Access to Justice diberikan kepada tahanan yang ada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang.

Penyuluhan dilakukan atas inisiasi Pemberi Bantuan Hukum, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan Nusantara.

Penyuluh Hukum Puput Meilani menyampaikan materi mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ia menjelaskan hak yang dimiliki oleh penerima bantuan hukum.

“Penerima bantuan hukum memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap, mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat serta mendapatkan informasi ataupun dokumen yang berkaitan dengan pelaksaan bantuan hukum,” jelasnya.

Bukan saja Hak, namun penerima bantuan hukum juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Dari penjelasan yang diberikan Penyuluh Hukum Juhaeriah, penerima bantuan hukum wajib bersikap kooperatif dan komunikatif dalam membantu penanganan perkara.

“Penerima bantuan hukum juga wajib untuk mengikuti peraturan dan tata tertib yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum serta memberikan data, informasi, keterangan, dan salinan dokumen dengan jujur dan selengkapnya terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi,” tuturnya memberikan penjelasan.