Warga Binaan Miliki Hak Kepastian dan Perlakuan Sama Dihadapan Hukum

SERANG – Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
Hak ini tidak banyak diketahui oleh warga binaan
pemasyarakatan, untuk itulah Kemenkumham Banten dibawah pimpinan Kakanwil Tejo
Harwanto melalui Penyuluh Hukum hadir memberikan informasi.
Seperti pada hari ini, Kamis (23/2/2023) penyuluhan hukum
dengan tema Access to Justice diberikan kepada tahanan yang ada di Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Serang.
Penyuluhan dilakukan atas inisiasi Pemberi Bantuan Hukum,
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan Nusantara.
Penyuluh Hukum Puput Meilani menyampaikan materi mengenai
Penyelenggaraan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
tentang Bantuan Hukum. Ia menjelaskan hak yang dimiliki oleh penerima bantuan
hukum.
“Penerima bantuan hukum memiliki hak untuk mendapatkan
bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah
memiliki kekuatan hukum tetap, mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar
bantuan hukum dan/atau kode etik advokat serta mendapatkan informasi ataupun
dokumen yang berkaitan dengan pelaksaan bantuan hukum,†jelasnya.
Bukan saja Hak, namun penerima bantuan hukum juga memiliki
kewajiban yang harus dilaksanakan. Dari penjelasan yang diberikan Penyuluh
Hukum Juhaeriah, penerima bantuan hukum wajib bersikap kooperatif dan
komunikatif dalam membantu penanganan perkara.
“Penerima bantuan hukum juga wajib untuk mengikuti peraturan
dan tata tertib yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum serta memberikan
data, informasi, keterangan, dan salinan dokumen dengan jujur dan selengkapnya
terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi,†tuturnya memberikan
penjelasan.