Terbukti Narkoba, Calon Kepala Kampung di Waykanan Bakal Didiskualifikasi

WAYKANAN - Sebanyak 297 calon kepala kampung di Kabupaten Waykanan, Lampung, menjalani tes urine. Apabila terbukti sebagai pengguna narkoba dalam tes urine, maka calon akan didiskualifikasi (gugur).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Waykanan, Ixuan Ahmadi, saat menyampaikan arahan kepada calon kepala kampung yang melaksanakan tes urine di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat, Sabtu (10/04).
“Apabila calon kepala kampung yang melaksanakan tes urine terbukti positif pengguna narkoba maka secara otomatis akan langsung digugurkan sebagai calon. Begitu juga yang tidak hadir akan digugurkan,” ujarnya.
Ixuan Ahmadi menjelaskan, jumlah peserta calon kepala kampung yang lulus seleksi berkas ada 297 calon. “Untuk kampung yang melakukan pemilihan kepala kampung serentak sebanyak 85 Kampung yang ada di Waykanan," jelasnya.
Sementara Kepala BNNK Waykanan, Dwi Nurmawati, mengatakan bahwa BNNK dalam hal ini merupakan pelaksana tes urine dan untuk hasilnya nanti akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
"Untuk pengumuman hasil tes urine tersebut akan disampaikan oleh pihak pemerintah daerah karena pengumuman hasil tes bukan ranah kita. Ketika nanti hasilnya sudah keluar maka hasil tes urine tersebut akan di serahkan kepada pemerintah daerah," tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan, Saipul, menambahkan bahwa terkait untuk pengumuman hasil tes urine yang dilaksanakan oleh calon kepala kampung akan disampaikan kepada panitia kampung. "Selambat-lambatnya akan diumumkan pada 14 April 2021, karena pada tanggal ini merupakan tahapan penetapan calon kepala kampung yang berhak dipilih dan penentuan nomor urut," tegasnya.