Tegas,! Propam Mabes Polri Diminta Evaluasi Para Penyidik Perkara Nuryadin

Tegas,! Propam Mabes Polri Diminta Evaluasi Para Penyidik Perkara Nuryadin
Tim Kuasa Hukum Nuryadin yang terdiri dari Mik Hersen, SH, MH, Firman Simatupang, SH dan M. Yani, SH Dari LKBH Warga Jaya Indonesia Di Kantor BPP KAIM (Foto: Istimewa)

Monologis.id - Bandarlampung. Atas surat SPDP Lanjutan yang dilayangkan pihak Penyidik Polresta Bandarlampung kepada Kejaksaan Negri Bandarlampung, Kembali mendapatkan respon dari Pihak Nuryadin yang diwakili oleh tim kuasa hukum nya dari LKBH Warga Jaya Indonesia terdiri dari Mik Hersen, SH, MH, Firman Simatupang, SH dan Muhammad Yani, SH. 

Setelah sebelumnya tim Kuasa Hukum Nuryadin Mengaku sangat kecewa dan keberatan atas sikap dan tindakan dari Penyidik/Penyidik Pembantu Unit Tipikor SatReskrim Polresta Balam. Sikap Keberatan dan Sangat Kecewa tersebut disampaikan oleh Mik Hersen, SH, MH salah satu tim Kuasa hukum Nuryadin kepada media pada Rabu (06/08/2025).  Dan surat tersebut telah dikirim Tim Kuasa hukum kepada Polresta Bandarlampung dan beberapa pihak terkait sebagai tembusannya.

Baca juga : https://monologis.id/tim-hukum-nuryadin-ada-kriminalisasi-perkara-dan-pelanggaran-ham-pada-klien-kami

Mik Hersen, SH, MH Menuturnya bahwa setelah bersurat langsung kepada Polresta Bandalampung, dirinya dan Tim bersurat meminta Kadiv Propam Mabes Polri atas Tindakan penyidik/penyidik pembantu dari unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandarlampung yang bersurat SPDP Lanjutan ke Kajari Bandarlampung. Dalam sebuah rilis yang diterima media pada sabtu (09/08/2025).

“Ya kemarin (Jum’at, 8/08/2025) kami melakukan aduan ke Kadiv Propam Mabes Polri terkait SPDP Lanjutan yang dikirimkan Penyidik Polresta atas perkara klien kami” Tuturnya.

Lebih jauh Mik, memaparkan bahwa Tindakan penyidik dalam melayangkan surat bahkan meneruskan perkara klien kami/Nuryadin tersebut menyalahi aturan yang ada. Dan Propam Mabes Polri harus kami beritahukan masalah ini.

“SPDP Lanjutan yang dilayangkan Penyidik Polresta Bandarlampung bahkan meneruskan perkara klien/Nuryadin tersebut, mereka (Penyidik) tidak memiliki kewenangan. Terlebih berdasarkan locus delicti Pelapor dikaitkan dengan pasal 174 KUHAP ayat 1 sampai 4” paparnya

Dalam pertimbangan hukum tersebut Mik Hersen Menilai sangat layak jika kami meminta Kadiv Propam Mabes Polri segera Mengevaluasi para Penyidik/Penyidik Pembantu Polresta Bandarlampung dalam perkara Klien kami/Nuryadin bahkan dberikan petunjuk dan penegasan perkara tersebut segera dihentikan.

“Para Penyidik yang menangani perkara Klien kami/Nuryadin dari Polresta Bandarlampung tidak cermat, tidak melakukan Analisa, tidak memahami, tidak mendalami semua yang terkait termasuk pasal 174 KUHAP tersebut. Sehingga layak jika kami minta Kadiv Popam Mabes Polri mengetahui hal yang dialami klien kami. Sehingga Para penyidik dievaluasi” tambahnya.

Mik Hersen Menegaskan Kembali bahwa Posisi Hukum Klien Kami harus dibebaskan dari proses Penyidikan Perkara ini bahkan perkaranya dihentikan Nama Beliau Harus dibersihkan. Semua berdasarkan bukti bukti hukum yang kami dapatkan diantaranya :
1.    Perma no 1 Tahun 1956
2.    Putusan Kasasi MA no 4524 K/Pdt/2024 tanggal 19 November 2024
3.    Surat dari PN Tanjung Karang bahwa Putusan Kasasi MA telah berkuatan hukum tetap
4.    Ketentuan Pasal 174 KUHAP

“Empat Bukti (Diatas) yang telah kami sampaikan kepada Penyidik Polresta Bandarlampung, Bahkan Ke Mabes Polri tersebut, Seharusnya membuat Penyidik Menghentikan Ketersangkaan Klien kami/Nuryadin, dan Namanya Dipulihkan” Tegasnya

Saat Ditanya apakah semua Langkah ini mendapatkan respon yang diharapkan sebagai kuasa hukum, Mik Hersen menegaskan bahwa Kebenaran dan Keadilan pasti ada jalannya sendiri.

“sampai hari ini kami terus berkordinasi dengan beberapa pihak, yang mendukung kebenaran dalam proses perkara ini baik di polresta balam atau polda lampung. namun Kami yakin dan tidak akan pernah Lelah mendapatkan kebenaran keadilan bagi klien kami, karena kebenaran dan keadilan akan mendapatkan jalannya sendiri” Pungkasnya