IDM: Posisi Polri Saat Ini Sudah Cocok, Sebagai Alat Negara Bukan Alat Pemerintah atau Penguasa

IDM: Posisi Polri Saat Ini Sudah Cocok, Sebagai Alat Negara Bukan Alat Pemerintah atau Penguasa
Foto (Istimewa)

JAKARTA – Monologis.id. Timbulnya wacana terkait usulan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Keamanan Nasional, mendapat tanggapan berbagai pihak. Salah satunya respon Dedi Rohman Pengamat Sosial Politik Dari Indonesia Development Monitoring (IDM) yang menjelaskan tanggapannya pada media pada Senin (02/02/2026).

Posisi Polri dalam pemerintahan Indonesia, sangat jelas tercantum dalam UUD RI 1945, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000. Dalam berbagai aturan tersebut menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang berfungsi untuk mewujudkan keamanan  dalam negeri.

“Kami melihat jika usulan tentang penggabungan Polri terus berlanjut, maka secara konsitutsi harus ada beberapa amandemen. Diantaranya adalah pencabutan Ketetapan MPR, dan revisi UU  Polri itu sendiri” tegasnya.

“Perubahan posisi Polri dengan menempatkan Polri di bawah koordinasi Kemendagri akan berpotensi terjadinya politisasi untuk kepentingan politik praktis di tubuh Polri itu sendiri” Ungkapnya.

Isu dalam beberapa hari ini terkait usulan perubahan posisi dan penempatan kedudukan Polri dibawah Kementrian telah menciptakan  kegaduhan di tengah masyarakat dan keterbelahan di masyarakat juga.

“Jika penempatan posisi Polri di bawah kementerian menurut kami akan sangat membahayakan kehidupan politik dan demokrasi. Sehingga akan membuka politisasi kepolisian untuk kepentingan politik tertentu, terlebih jika seorang menteri dari partai politik. Jika ini terjadi maka konflik kepentingan yang nyata dalam proses pemilik cenderung akan menguntungkan Parpolnya saja untuk jadi pemenang Pemilu”urainya.

Secara konstitusional yang sudah ada sekarang fungsi kepolisian adalah untuk melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Fungsi tersebut tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD RI 1945 yang menyatakan bahwa Polri merupakan alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002. 

“Berdasarkan fungsi dalam konstitusionalisme yang ada sekarang Fungsi Polri sudah cocok pas penempatannya, jika digeser sesuai usulan yang ada. Maka fungsi pokok polri akan berubah dari fungsi utamya yakni untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menjaga ketertiban dan tegaknya hukum, mewujudkan terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat  dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia” Tambahnya.

UU Nomor 2 Tahun 2002 secara eksplisit juga menyatakan bahwa kedudukan Polri berada dibawah Presiden. Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa Kepolisian berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kapolri yang bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Hal ini sesuai dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Peran Polri yang menyatakan bahwa Polri merupakan alat negara yang berfungsi untuk mewujudkan keamanan dalam negeri dan berada di bawah Presiden. 

“Dalam kajian kami Indonesia Development (IDM) sudah sangat jelas bahwa Polri merupakan produk sejarah yang panjang. Hal ini kemudian membuat Polri tumbuh dan berkembang sebagai satu kesatuan institusi kepolisian yang utuh seperti halnya TNI dibawah Presiden sesuai tuntutan Konstitusi kita”jelasnya.

Secara jelas bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD NKRI 1945 menegaskan bahwa Polri adalah alat negara. Sama seperti yang disebutkan dalam Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945 bahwa TNI merupakan alat negara. 

Frasa alat negara berarti bahwa Polri bukan alat pemerintah, apa lagi alat partai politik. Alat negara juga bermakna bahwa baik Polri maupun TNI adalah organisasi yang memiliki kesatuan institusi bersifat nasional  dan tidak dapat dipecah-pecah atas dasar kedaerahan.

“Frasa dalam semua Konstitusi kita sudah jelas eksplisit, Polri adalah Alat Negara. Bukan alat pemerintah dan atau alat parpol berdasarkan corak bangunan nasionalisme kita” lanjutnya

Lebih jauh Indonesia Development Monitoring (IDM) menilai ada perbedaan negara kita dengan negara-negara federal, seperti di Amerika Serikat yang memiliki struktur organisasi yang terdesentralisasi penuh layaknya negara bagian. Konstitusi Amerika Serikat tidak menentukan secara eksplisit keharusan pemerintah negara bagian untuk membentuk organisasi kepolisian.  Ketentuan “the police power” negara-negara bagian yang mengatur dan membentuk organisasi kepolisiannya masing- masing.

Kajian Kajian IDM Berdasarkan peraturan perundang- undangan yang menyebutkan bahwa Polri adalah alat negara, maka sangat tepat bila Polri berada langsung di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Presiden selaku kepala negara, bukan di bawah kementerian atau menteri. 

Dalam hal ini keberadaan Polri di bawah Presiden sebagai alat negara untuk menjalankan fungsi urusan keamanan dan urusan hukum dari kewenangan pemerintah pusat.  Sebagai alat negara, Polri juga tidak boleh dipersepsi dan difungsikan sebagai alat kekuasaan, alat politik untuk kepentingan golongan, apalagi untuk kepentingan pribadi.

“karena Kedudukan Polri di bawah Presiden ini maka posisi konstitusional pengertian Presiden sebagai kepala negara, bukan dalam konteks Presiden sebagai kepala pemerintahan secara teknis” Tuturnya.

Komisi III DPR RI sebagai lembaga yang bermitra dengan Lemhannas dan  Polri melalui fungsi pengawasan perlu  terus mengawasi perkembangan usulan atau wacana Polri dibawah Kementrian tersebut supaya  tidak menciptakan kegaduhan dan  keresahan di  masyarakat yang akhir berdampak stabilitas politik nasional.

“Situasi issu nasional terkait penempatan polri ini harus menjadi konsentrasi Komisi III DPR RI bersama Lemhanas untuk terus melakukan pengawasan perkembangannya sehingga tidak menimbulkan kegaduhan keresahan yang bisa berdampak pada stabilitas politik nasional” pungkasnya.