Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR, BaraJP Desak KPK Periksa Tiga Politisi Asal Lampung

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR, BaraJP Desak KPK Periksa Tiga Politisi Asal Lampung
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) Lampung  mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga Polisiti asal Lampung yang diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Sekjen DPD BaraJP Lampung, Robenson, mengapresiasi langkah KPK yang akan segera menahan anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tapi jangan tebang pilih. Segera perluas penyidikan kepada anggota Komisi XI DPR RI lainnya, khususnya tiga politisi asal Dapil Lampung,” tegasnya, Selasa (6-1-2026).

Tiga politisi yang menjabat sebagai Anggota Komisi XI DPR RI Periode 2019–2024 asal Lampung, yaitu Ela Siti Nuryamah yang saat ini menjabat sebagai Bupati Lampung Timur 2025-2030.

Lalu, Marwan Cik Asan dan Ahmad Junaidi Auly  yang kembali duduk sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.

Dia menegaskan, dana CSR itu hak rakyat miskin, petani, dan pelaku UMKM.

“Jika dana itu dijadikan bancakan untuk aset pribadi dan memperkaya elit politik, ini adalah kejahatan luar biasa. KPK jangan berhenti di Satori dan Heri Gunawan. Kami minta KPK kejar aliran dana ke Lampung. Jangan sampai jabatan baru sebagai Kepala Daerah atau Anggota Dewan menjadi tameng hukum," ujarnya.

BaraJP Lampung menilai langkah tersebut belum cukup. Kasus korupsi yang menyalahgunakan dana CSR ini diduga kuat bukan merupakan tindakan perorangan, melainkan praktik bancakan yang melibatkan sistem kolektif di Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

Kasus yang menjerat Satori dan Heri Gunawan dengan total dugaan penerimaan mencapai puluhan miliar rupiah harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membersihkan Komisi XI.

“Modus operandinya menggunakan yayasan fiktif dan rekening penampung untuk menyedot dana aspirasi BI dan OJK sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata dia.

BaraJP Lampung meyakini bahwa pengawasan dan penyaluran dana CSR di Komisi XI DPR RI adalah kebijakan yang diketahui secara kolektif. Mustahil praktik ini hanya dilakukan oleh dua orang tanpa sepengetahuan rekan sejawatnya, terutama yang berasal dari daerah yang sama.

“KPK harus membuka seluas-luasnya aliran dana dari PSBI dan Penyuluhan OJK yang mengalir ke yayasan-yayasan binaan para politisi tersebut di Lampung,” pungkasnya.