Perpres Baru Terbit! Alih Fungsi Sawah Kini Dikunci Pusat, 8 Provinsi Masuk Zona Larangan
Pemerintah resmi menerbitkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah. Delapan provinsi ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi dan puluhan provinsi lain menyusul hingga pertengahan 2026.
JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Aturan baru ini memperkuat perlindungan lahan pangan strategis melalui penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, tahap awal penetapan LSD mencakup delapan provinsi, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Kawasan tersebut masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan menjadi fokus pengendalian ketat pemerintah pusat.
Selain delapan provinsi yang telah terkunci, pemerintah menargetkan 12 provinsi tambahan akan ditetapkan pada akhir kuartal pertama 2026, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Sementara 17 provinsi lainnya dijadwalkan menyusul pada akhir kuartal kedua agar seluruh peta LSD rampung pertengahan tahun ini.
Nusron menegaskan, kebijakan LSD mengubah kewenangan alih fungsi lahan dari pemerintah daerah menjadi pemerintah pusat. Dari total 7,3 juta hektare lahan baku sawah nasional, sekitar 3,83 juta hektare berada di delapan provinsi awal yang kini diklaim lebih terkendali, dengan tingkat alih fungsi hanya sekitar 0,05 persen per tahun.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan revisi Perpres dilakukan sebagai respons atas meningkatnya konversi lahan sawah yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional. Selain mempercepat penetapan LSD, aturan ini juga bertujuan memperkuat data lahan sawah, memberdayakan petani, serta memastikan proses verifikasi hingga penetapan peta LSD berjalan terintegrasi lintas kementerian.
REDAKSI








