Integritas Kejari Liwa dalam Penanganan Kasus Proyek Jembatan Way Rilau Rp3,4 M Diragukan
PESISIR BARAT-Integritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa Kabupaten Lampung Barat dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap proyek Pembangunan Jembatan Suka Banjar (Way Rilau) Pekon Mon Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat mulai diragukan.
Bagaimana tidak, laporan yang resmi dilayangkan oleh Markas Cabang Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Pesisir Barat sejak Tahun 2021 silam ke Kejari Liwa atas proyek pembangunan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pesisir Barat yang menelan uang negara hingga Rp3.455.165.600 tersebut, hingga empat tahun berselang terbilang nihil penanganan.
Keraguan akan integritas Korps Baju Cokelat yang membawahi wilayah Pesisir Barat dan Lambar itu semakin menguat setelah mencuat adanya dugaan tindakan 'Main Mata' antara oknum petugas dan pihak rekanan nakal yang ada di Pesisir Barat.
Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Pesisir Barat, Suroso, ketika dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025), mengatakan bahwa, transparansi dari Kejari Lambar dalam menangani laporan kasus dugaan korupsi pada proyek milik DPUPR Pesisir Barat tahun 2021 ini sangat penting untuk mejaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan. "Khusus proyek pembangunan jembatan Way Rilau yang menelan anggaran sebesar Rp3,4 Milyar lebih, yang dikerjakan oleh CV. Abdi Karya Pratama itu, resmi sudah kita laporkan sejak tahun 2021 lalu. Anehnya hingga saat ini belum jelas seperti apa perkembangan penanganan kasusnya," ungkap Suroso.
Belakangan, lanjutnya, mulai ada spekulasi miring ditengah masyarakat tentang buruknya penanganan laporan dugaan tipikor di Kejari Liwa. "Artinya, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi Kejari Liwa untuk segera melakukan klarifikasi dan tindak lanjut atas laporan yang resmi disampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
"Kami memastikan bahwa LMPP Pesisir Barat akan terus mengawal kasus dimaksud, sehingga kebenaran bisa terlihat terang benderang," tukas Suroso.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Liwa, Wendra Setiawan, saat ditemui diruang kerjanya dihari yang sama untuk dimintai tanggapan terkait ihwal dimaksud, sempat membantah tentang telah masuknya laporan yang disampaikan ke Kejari Liwa tentang dugaan tipikor terhadap proyek pembangunan Jembatan Suka Banjar (Way Rilau) Pekon Mon dan berkilah tidak tahu. "Saya belum tahu tentang laporan ini. Saya tugas di Liwa baru satu tahun," elaknya.
Bahkan Wendra juga sempat berkilah dengan mengeluhkan minimnya tenaga yang menjadi penyebab lambatnya penanganan suatu laporan. "Kami disini hanya mempunyai beberapa personel, sementara dalam penanganan suatu laporan memang membutuhkan waktu, belum lagi saya harus mengatur waktu untuk persidangan," keluh Wendra.
Kendati begitu, setelah dibukakan dugaan-dugaan penyimpangan terkait proyek dimaksud, pria yang mengaku pernah bertugas di Cabjari Krui sejak 2009 hingga 2013 itu perlahan secara tidak langsung mulai membenarkan tentang informasi dimaksud. "Memes mulutnya emang lemes," ketusnya.
Wendra juga sempat meminta statement yang disampaikannya agar tidak dipublikasikan dengan dalih harus melalui izin resmi Kajari. "Kalau mau menghadap, nanti dikoordinasikan dulu dengan Bapak (Kajari-Red)," tukas Wendra.
NOVAN ERSON








