Pinjam Motor Lewat Anak 6 Tahun, Pria di Pesawaran Diciduk Polisi

Polisi mengungkap kasus penipuan motor di Tegineneng, Pesawaran. Pelaku meminjam motor lewat anak korban berusia 6 tahun dan tak mengembalikannya.

Pinjam Motor Lewat Anak 6 Tahun, Pria di Pesawaran Diciduk Polisi
Foto: Ilustrasi/Istimewa

PESAWARAN — Team Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Dusun Titipasan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng. Seorang pria berinisial D.W. (29) ditangkap setelah meminjam motor korban melalui anak korban yang masih berusia enam tahun.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., melalui P.S. Kanit Reskrim Polsek Tegineneng BRIPKA Bahrun Ilmi, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban berinisial A.P. (45), seorang ibu rumah tangga warga Desa Bumi Agung, baru menyadari sepeda motornya hilang pada dini hari.

“Terduga pelaku datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor melalui anak korban tanpa sepengetahuan orang tuanya. Setelah itu motor tidak dikembalikan,” ujar BRIPKA Bahrun Ilmi.

Korban sempat mendatangi rumah terduga pelaku untuk menanyakan sepeda motor tersebut, namun tidak menemukannya hingga akhirnya melapor ke Polsek Tegineneng. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku kini ditahan di Polsek Tegineneng dan dijerat Pasal 492 jo Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.