LSM PRO RAKYAT Soroti Dampak Negatif Pinjaman Rp 1 Triliun Pemerintah Provinsi Lampung
Bandar Lampung – Monologis.id. Rencana Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan pinjaman hutang daerah sebesar Rp 1 triliun saat ini menuai sorotan masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh salah satunya dari LSM PRO RAKYAT Melalui Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM dan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E kepada awak media Senin (9/2/2026).
Setelah melakukan kajian mendalam terhadap aspek hukum, fiskal, dan potensi risiko ekonomi, LSM PRO RAKYAT menilai bahwa pinjaman besar tersebut bukan langkah terbaik bagi kondisi keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung saat ini.
Dalam analisis LSM PRO RAKYAT, terkait pinjaman hutang Rp 1 triliun tersebut, berpotensi dan memiliki efek negatif secara signifikan terhadap fiskal daerah, terutama terkait beban bunga dan cicilan yang diperkirakan mencapai Rp 300 miliar per tahun selama masa pinjaman.
“Beban Hutang 1 Triliun yang akan dijalankan oleh Pemprov Lampung akan memiliki beban fiscal yang dalam sebab cicilannya hamper 300 miliar rupiah per tahun selam masa pinjaman”ungkap Aqrobin.
Selain itu, menurut LSM PRO RAKYAT tidak ada jaminan bahwa akan ada perbaikan ekonomi di Provinsi Lampung, perekonomian akan langsung meningkat setelah proyek infrastruktur jalan yang direncanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung selesai.
“Meski memilih pinjaman hutang 1 triliun, kami menilai tidak ada jaminan bahwa perbaikan ekonomi lampung akan berubah melalui beberapa program infrastruktur yang akan dibiayai oleh hutang tersebut” paparnya.
Akan ada Efek Negatif yang timbul terkait Pinjaman hutang Rp 1 Triliun tersebut, seperti yang disampaikan oleh LSM PRO RAKYAT, ruang fiskal akibat cicilan hutang tersebut akan menggerus kebutuhan pelayanan publik lampung
“beban fiskal akan mengurangi beberapa pelayanan kepada rakyat lampung, terutama Pendidikan, Kesehatan dan bansos” urai aqrobin.
Rencana berhutang oleh Pemprov Lampung ini menurut LSM Pro Rakyat tidak akan menjamin adanya pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PAD, bahkan ada potensi penyimpangan dan mark up proyek infrastruktur yang ada.
“Kami menilai bahwa rencana tersebut (hutang) tidak akan memberikan jaminan peningkatan PAD serta pertumbuhan ekonomi, malah yang ada potensi penyimpangan dan mark up proyek proyek tersebut” jelasnya.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa pinjaman hutang sebesar Rp 1 triliun saat ini tidak tepat dan terlalu berisiko bagi keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung saat ini.
“ Pinjaman sebesar Rp 1 triliun itu bukan solusi terbaik bagi keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung saat ini. Dengan pinjaman hutang tersebut justru akan muncul beban cicilan sekitar Rp 300 miliar per tahun, APBD kita akan semakin sempit. Selain itu, tidak ada jaminan perbaikan ekonomi pasca proyek, sementara risiko penyimpangan proyek selalu mengintai. Kami, LSM PRO RAKYAT meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk meninjau ulang rencana pinjaman hutang ini, ayo kita berpikir secara objektif.” ujar Aqrobin AM.
Lebih lanjut Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E menegaskan bahwa LSM PRO RAKYAT justru lebih mendorong Pemerintah Provinsi Lampung menggunakan alternatif lain yang lebih aman dan tidak membebani APBD Pemerintah Daerah Provinsi Lampung setiap tahunnya.
“ Sebenarnya ada banyak pola alternatif pembiayaan pembangunan daerah yang jauh lebih aman tanpa hutang. Ada beberapa alternatif, pola KPBU, refocusing APBD, optimalisasi PAD. Dengan estimasi cicilan hutang Rp 300 milyar setiap tahun, ini akan mengganggu fiskal, berat” tambah johan.
LSM PRO RAKYAT juga meminta Kementerian Keuangan Republik Indonesia agar lebih berhati-hati dalam memberikan persetujuan pinjaman daerah tersebut.
“Kami juga akan bersurat minta kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, lebih jeli dan teliti melihat kemampuan fiskal Pemerintah Daerah Provinsi Lampung. Jangan sampai pusat mengizinkan pinjaman hutang yang nantinya justru membebani rakyat Provinsi Lampung selama bertahun-tahun.” tutup Aqrobin AM didampingi Johan Alamsyah, S.E.
DEDI ROHMAN








