Dugaan Investasi Bodong dan Wanprestasi, Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Terancam Digugat

Dugaan Investasi Bodong dan Wanprestasi, Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Terancam Digugat
Goenawan Prihantono SH | Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH-Oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial VBW, bakal digugat terkait dugaan praktik investasi bodong dan wanprestasi.

“Masih menunggu keputusan dua klien kami untuk mendaftarkan gugatan perdata terhadap VBW,” ujar Goenawan Prihantono selaku kuasa hukum koban, Kamis (4-12-2025).

Dua korban, yakni M asal Kecamatan Seputihagung dan NAS dari Kecamatan Terbanggibesar, sebelumnya menyerahkan sejumlah uang kepada VBW sebagai bagian dari kesepakatan investasi. Namun, janji manis anggota dewan tersebut tidak pernah terealisasi.

Menurut Goenawan Prihantono, VBW diketahui telah mentransfer uang sebesar Rp158 juta dan Rp159 juta kepada kedua kliennya. Namun, aliran dana itu justru semakin menguatkan dugaan ketidakwajaran.

“Dari total uang yang ditransfer itu, VBW masih memiliki kekurangan sekitar Rp100 juta terhadap klien kami. Dan yang perlu digarisbawahi, transfer itu bukan pembayaran. Karena dilakukan tanpa sepengetahuan klien saya,” tegas Goenawan.

Ia menambahkan, tindakan transfer uang diam-diam tersebut justru memperburuk posisi VBW karena tidak sesuai dengan mekanisme kesepakatan maupun komunikasi yang seharusnya dilakukan oleh pihak yang beritikad baik.

“Ini bukan bayar mas. Transfer itu dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa persetujuan. Klien saya jelas merasa dirugikan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Goenawan mengaku telah menyarankan agar kedua kliennya segera menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gunungsugih. Meski demikian, pihaknya masih menunggu keputusan final dari korban.

“Kami sudah memberikan arahan langkah hukum. Sekarang kami menunggu lampu hijau dari klien kami,” katanya.

Goenawan menegaskan bahwa perkara dugaan investasi fiktif yang menyeret nama oknum anggota DPRD Lampung Tengah itu belum selesai dan masih berpotensi berlanjut ke ranah hukum.

“Yang jelas, permasalahan ini belum selesai mas,” pungkasnya.