Dana Desa Turun, APBKam Sungainibung 2026 Disepakati

Pemerintah Kampung Sungainibung menetapkan APBKam 2026 di tengah penurunan Dana Desa menjadi Rp373 juta, dengan fokus pada belanja wajib dan pelayanan masyarakat.

Dana Desa Turun, APBKam Sungainibung 2026 Disepakati
Foto: Yanto Susilo Anwar/monologis.id

TULANG BAWANG – Pemerintah Kampung Sungainibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, menggelar Musyawarah Kampung (Muskam) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Kampung Sungainibung, Rabu (21/1/2026).

Musyawarah dihadiri Kepala Kampung Sungainibung Nengah Sutije, Pendamping Desa Mahbub Ma’arif, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), LPMK, RW/RT, PKK, kader Posyandu, serta Karang Taruna. Seluruh peserta diberi ruang menyampaikan masukan guna memastikan kebijakan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat dan regulasi yang berlaku.

"Dana Desa yang diterima pada 2026 mengalami penurunan signifikan menjadi Rp373 juta," ungkap Kepala Nengah Sutije.

Kondisi tersebut membuat pemerintah kampung tidak dapat melakukan pembangunan secara merata karena anggaran harus dialokasikan untuk delapan item wajib yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dengan keterbatasan anggaran tersebut, APBKam 2026 diprioritaskan untuk belanja wajib seperti honor kader, Linmas, guru ngaji, marbot, guru PAUD, serta kebutuhan dasar pelayanan masyarakat. Sementara itu, terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), pemerintah kampung tetap mengalokasikannya meski nominal bantuan mengalami penyesuaian.

"Diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat bergotong royong menjaga dan mengoptimalkan aset kampung sebagai sumber pendapatan alternatif," kata dia.

Nengah Sutije menegaskan, pengawasan bersama sangat dibutuhkan agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan efektif meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran.