Tim Hukum Nuryadin: Ada Kriminalisasi Perkara dan Pelanggaran HAM pada Klien Kami

Tim Hukum Nuryadin: Ada Kriminalisasi Perkara dan Pelanggaran HAM pada Klien Kami
Foto (Istimewa)

Monologis.id - Bandarlampung. Pihak Nuryadin yang diwakili oleh tim kuasa hukum nya dari LKBH Warga Jaya Indonesia terdiri dari Mik Hersen, SH, MH, Firman Simatupang, SH dan Muhammad Yani, SH Mengaku sangat kecewa dan keberatan atas sikap dan tindakan dari Penyidik/Penyidik Pembantu Unit Tipikor SatReskrim Polresta Balam. Sikap Keberatan dan Sangat Kecewa tersebut disampaikan oleh Mik Hersen, SH, MH salah satu tim Kuasa hukum Nuryadin kepada media pada Rabu (06/08/2025). 

Mik Memaparkan kekecawaan dan keberatan atas Tindakan penyidik tersebut salah satunya adalah Penyidik /penyidik pembantu dari Unit Tipikot Satreskrim Polresta Bandar lampung telah mengabaikan petunjuk dari kabag wassidik polda lampung secara tertulis dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penangan Dumas (SP3D) tertanggal 15 Juli 2025.   

“Dalam Surat tersebut jelas bahwa petunjuk wasisidik polda lampung, terkait LP klien kami pada 18 februari 2020 dapat dibuka Kembali, kemudian terhadap laporan Ujang Tommy pada September 2023 kepada Klien Kami dapat berkordinasi dengan Penyidik Di Polresta Bandarlampung dengan menyerahkan barang bukti baru berupa putusan Kasasi MA yang memenangkan Klien kami. Terlebih Putusan Kasasi MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap 8 juli 2025 berdasarkan keterangan tertulis PN Tanjung karang” Jelasnya.

Pengabaian ini lebih lanjut Mik Hersen menjelaskan dan mempertanyakan tim Penyidik Polresta Bandarlampung yang Kembali melayangkan surat Pengiriman Kembali SPDP Lanjutan a.n Tersangka Hi. NURYADIN, SH Bin H. TAJUDDIN Nomor:  SPDP/69.b/ VII/2025/ Reskrim tanggal 28 Juli 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negri Bandarlampung dan Ketua PN Tanjung Karang.

“Sebelumnya kami telah bersurat sebanyak lima kali ke Polresta Bandarlampung, namun tidak pernah ada respon/jawaban. Dan setelah mendapatkan petunjuk dari Wassidik Polda kamipun bersurat ke Polresta Bandarlampung,  melampirkan juga bukti baru sesuai petunjuk wassidik polda lampung. Namun kenapa Penyidik Polresta malah melayangkan Kembali SPDP lanjutan ke kajari Bandarlampung.  Dalam hal ini Penyidik dan Penyidik Pembantu Polresta kami nilai Abai Atas Petunjuk Wassidik polda Lampung” Lanjutnya.

Selain itu tim Hukum Nuryadin pun menilai bahwa penyidik dan penyidik pembantu polresta Bandarlampung tidak cermat, tidak memahami, tidak menganalisa, tidak mendalami apa dan bagaimana keterangan saksi dan bukti terkait pasal yang disangkakan kepada Klien kami/Nuryadin.

“bahkan terhadap sangkaan pasal 242 KUHPidana kepada klien kami, adalah sesuatu yang tidak pernah klien kami lakukan terlebih berdasarkan locus delecti yang disangkakan kepada klien kami.  Inilah ketidak cermatan, ketidakfahaman penyidik/penyidik pembantu dalam mendalami semua keterangan saksi dan bukti” urainya

Dari kejadian semua ini yang dilakukan oleh penyidik/Penyidik pembantu Polresta Bandarlampung atas perkara yang menimpa Nuryadin tersebut, Mik Hersen sebagai salah satu kuasa hukum Nuryadin memberi kesan bahwa penyidik/penyidik pembantu telah melakukan kriminalisasi perkara, pelanggaran HAM,  Perbuatan Melawan Hukum, mencemarkan nama baik dan merugikan klien kami/Nuryadin.

“Kesan yang kami dapat dari tim Penyidik kepada Klien Kami, telah terjadi Kriminalisasi perkara, Pelanggaran HAM, PMH dan mencemarkan nama baik Nuryadin. Dan kami telah melayangkan surat ke semua Instansi terkait” tegasnya

Dalam Penelusuran tim Media atas surat yang diterima dari tim Kuasa Hukum Nuryadin LKBH Warga Jaya Indonesia, Tim Hukum Nuryadin mengirimkan surat kepada tertuju kepada Kapolresta dan Kasat Reskrim PoLresta Bandarlampung, lalu sebagai tembusan surat juga dikirim ke Irwasda Polda Lampung, Dikrimum Polda Lampung, Kabag Wassidik Polda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, KabidKum Polda Lampung, Ketua PN Tanjung Karang, Dan Kepala Kajari Bandarlampung.

Lebih jauh Mik Hersen diakhir wawancara mengungkapkan bahwa langkah – Langkah yang akan dilakukan agar kliennya/Nuryadin mendapatkan kepastian dan keadilan hukum akan bersurat langsung ke mabes Polri, Propam Mabes Polri, Kompolnas RI, Komnas HAM bahkan beberapa pihak lain agar klien kami bisa mendapatkan keadilan akibat peristiwa perkara penyidikan yang menimpa Nuryadin/Klien Kami.

“Ya tentu sebagai Langkah untuk mendapatkan keadilan kepastian hukum bagi klien kami/Nuryadin, kita akan usahakan maksimal. Termasuk bersurat Mabes Polri Pusat, Kompolnas bahkan pihak lain atas kesan penyidikan perkara yang menimpa klien kami selama ini. Apalagi surat surat kami sudah lebih dari 5 kali tidak mendapatkan respon apapun dari polresta Bandarlampung” Pungkasnya