DPRD Lampung Tutup Masa Kerja Pansus Tata Niaga Singkong

DPRD Lampung Tutup Masa Kerja Pansus Tata Niaga Singkong
Foto (Istimewa)

Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung menutup masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong setelah laporan akhir disampaikan dalam rapat paripurna. Pansus mengklaim tata niaga singkong di Lampung mulai menunjukkan perbaikan, ditandai dengan lahirnya sejumlah regulasi strategis.

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong, Mikdar Ilyas, menyebut terobosan utama berupa penerbitan Peraturan Gubernur tentang harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen tanpa memperhitungkan kadar aci, untuk usia panen minimal delapan bulan.

“Aturan ini telah berjalan penuh sejak Februari dan petani mulai merasakan dampaknya,” ujarnya.

Selain itu, penguatan perlindungan petani juga diperkuat melalui Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dengan adanya perda tersebut, pelanggaran tata niaga singkong tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga berpotensi sanksi pidana.

Mikdar menjelaskan, pembahasan tata niaga singkong berlangsung hampir satu tahun, meski secara ketentuan masa kerja pansus hanya tiga bulan. Proses tersebut melibatkan dialog dengan kelompok tani, organisasi perangkat daerah, pelaku usaha, serta koordinasi dengan lima kementerian terkait.

Dalam kajian pansus, ditemukan sejumlah persoalan mendasar, antara lain harga jual yang dinilai tidak adil, tingginya biaya produksi, belum masuknya singkong sebagai penerima pupuk bersubsidi, serta kebijakan impor yang berdampak pada harga di tingkat petani.

Pada tahun ini, singkong akhirnya ditetapkan sebagai komoditas penerima pupuk bersubsidi. Pemerintah juga mulai memperkuat pengendalian impor guna menjaga stabilitas harga singkong lokal.

Dengan rampungnya tugas pansus dan mulai berjalannya regulasi baru, DPRD Lampung berharap kepastian harga dapat meningkatkan daya beli serta kesejahteraan petani singkong secara bertahap.