PLN Bongkar Dugaan Pencurian Listrik PT HIM

PLN melalui tim P2TL memutus jalur listrik ilegal yang diduga milik PT Huma Indah Mekar di Tulang Bawang Barat. Sambungan langsung tanpa meteran terancam sanksi pidana.

PLN Bongkar Dugaan Pencurian Listrik PT HIM
Foto: istimewa

TULANGBAWANG BARAT — Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN (Persero) menemukan dan memutus jalur listrik ilegal yang diduga milik PT Huma Indah Mekar (HIM) di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.

Jalur tersebut disinyalir terhubung langsung dari jaringan induk tanpa melalui meteran resmi.

Kepala ULP PLN Pulung Kencana, Sofyan Panji Akbar, membenarkan temuan tersebut.

Ia menyebutkan, petugas P2TL menemukan indikasi penyambungan listrik ilegal yang langsung disuntik dari jalur induk pelanggan.

“Benar, tim P2TL menemukan penggunaan listrik ilegal yang tidak melalui KWh meter. Diduga atas nama pelanggan PT HIM, sehingga dilakukan pembongkaran dan pemutusan. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti,” ujar Sofyan, Rabu (28/1/2026).

Terpisah, Ketua Tim P2TL PLN Tulangbawang Barat, Umar, menegaskan temuan itu mengarah kuat pada praktik pencurian arus listrik untuk kepentingan fasilitas perusahaan.

Pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap kabel mencurigakan yang melintas di depan kompleks perkantoran Pemkab Tulangbawang Barat.

“Setelah ditelusuri, sumber instalasi mengarah ke area perkebunan milik PT HIM,” kata Umar.

Dalam inspeksi mendadak, tim menemukan kabel listrik yang disambungkan langsung dari jalur induk tanpa melalui KWh meter resmi. Jalur ilegal tersebut teridentifikasi pada ID pelanggan 173400148592 atas nama PT Huma Indah Mekar.

Lokasi temuan berada di Kamp Perumahan Kibang, Tiyuh (Desa) Penumpangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah. Seluruh instalasi ilegal telah didokumentasikan sebagai bagian dari proses penertiban.

“Melihat kondisi fisik jaringan, kami menduga praktik ini sudah berlangsung cukup lama,” ujar Umar.

Saat dimintai keterangan, instalatir internal PT HIM mengaku tidak mengetahui waktu dan pihak yang melakukan pemasangan jalur ilegal tersebut.

Sementara itu, teknisi PT HIM bernama Farid menyatakan akan menyelesaikan persoalan ini langsung ke kantor PLN Pulung Kencana.

“Hari ini belum bisa ke kantor PLN karena ada kesibukan, tapi sudah koordinasi untuk bertemu besok,” kata Farid melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, General Manager PT Huma Indah Mekar belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp belum mendapat respons.

PLN belum merinci sanksi yang akan dikenakan. Namun, praktik pencurian listrik diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.