Semester I 2023, Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Catat Penerimaan Pajak Rp4,7 Triliun
BANDARLAMPUNG –
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung
mencatat neto penerimaan pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 mencapai 4,7
triliun rupiah.
Jumlah tersebut sama dengan 46,45% dari target yang
diamanatkan kepada Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung pada 2023.
Realisasi penerimaan ini berasal dari berbagai jenis
perpajakan yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar 2,4
triliun rupiah, PPh Migas sebesar 22 juta rupiah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 2,2 trilliun
rupiah, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan (BPHTB) sebesar 73 miliar rupiah dan pajak lainnya sebesar 79 miliar
rupiah.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo
mengungkapkan antusiasnya atas pencapaian penerimaan pajak 2023. Pencapaian ini
merupakan hasil sinergi dan partisipasi banyak pihak, terutama wajib pajak yang
telah taat dan patuh membayar pajak.
“Kami, seluruh jajaran Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan turut
berpartisipasi dalam upaya merealisasikan penerimaan pajak, termasuk para awak
media dan terutama seluruh wajib pajak yang ada di Provinsi Bengkulu dan
Provinsi Lampung. Dalam kondisi percepatan pemulihan ekonomi nasional, wajib
pajak masih tetap patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan
membayar pajak. Pajak yang anda bayarkan akan membantu mempercepat pemulihan
ekonomi dan untuk membiayai pembangunan negeri kita tercinta,†kata Tri Bowo
melalui rilis yang diterima monologis.id, Jumat (7/7/2023).
Tri Bowo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai
DJP di lingkungan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung atas kerja kerasnya,
semangatnya dan sinerginya, sehingga amanat yang diberikan dapat dilaksanakan.
“Pada semester II ini, diminta seluruh pegawai untuk
senantiasa bekerja keras dalam mencapai penerimaan Kanwil DJP Bengkulu dan
Lampung agar dapat melebihi realisasi 100% dari target yang diamanatkan.
Demikian juga bagi wajib pajak di wilayah Provinsi Bengkulu dan Provinsi
Lampung agar terus berkontribusi dalam membangun negeri ini dengan membayar
pajak tepat waktu dan menjaga kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan
(SPT)-nya,†tutup Tri Bowo.