Satgas Anti Mafia Singkong Harus Segera Dibentuk

Bandarlampung - Monologis.id Ramainya kasus harga singkong yang ada di Lampung, semakin menjadi saat kejadian ricuh rapat para petani singkong dengan pansus DPRD lampung. Pada Senin (13/01/2024).
Hal ini mendapat perhatian dari Samsudin sebagai PJ gubernur Lampung dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025, tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Lampung.
Dalam surat edaran tersebut, ada empat poin kesepakatan diantaranya terkait pembinaan dan monitoring harga, serta kualitas ubi kayu di lapak dan perusahaan di wilayah Lampung.
Lalu pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan. Kemudian pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ubi kayu, seperti produk mocaf dan turunan lainnya.
Dalam surat tersebut, juga ditegaskan bagi perusahaan yang melanggar kesepakatan tersebut, maka akan dilakukan tindakan tegas atau sanksi sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Pj Gubernur Lampung, Samsudin, juga turut menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Lampung, untuk mengawasi implementasi harga singkong Rp1.400 per kilogram di wilayah masing-masing.
Issu harga singkong, petani singkong dan stake holder yang ada dilampung, mendapat sorotan dari praktisi hukum Burhanudin yang juga ketua APSI Lampung.
Burhan menilai bahwa issue ini tidak akan lama terselesaikan jika ada penegakan hukum dalam issue ini.
"Dalam konteks hukum issu singkong di lampung ini harusnya dibarengi oleh penegakan hukum yang tegas terukur" ujarnya.
Pemerintah harus segera mengeluarkan aturan yang bisa mengikat semua dan membuat kondisi semakin lebih baik
"Saya fikir aturan aturan di pemerintah harus ditegakan, bukan hanya sebatas surat edaran tapi harus berbentuk PERDA tingkat provinsi" tambahnya
Semangat dalam surat Edaran PJ Gubernur lampung tersebut secara tidak langsung mendapat dukungan dari Burhan.
"Penindakan yang tegas bagi siapapun yang melanggar aturan harus yang sudah dibuat, menjadi titik sukses atau tidak masalah ini" imbuhnya
Dilain kesempatan Hi. Nuryadin yang merupakan pelaku usaha dan juga ketua BPP KAIM menilai bahwa ukuran ukuran yang terkait dalam singkong harus diperbaiki sehingga tidak ada yang dirugikan
"Alat ukur timbangan, aturan rafaksi dikomoditas singkong harus jelas dibenahi, sehingga tidak ada prasangka bagi kedua belah pihak"tuturnya.
Kalibrasi timbangan oleh pemerintah yang ada titik titik pabrik. harus dipantau dan dibenahi, bahkan jika perlu alasan rafaksi yang diberatkan oleh petani dijelaskan secara terang menderang
"Alat ukur misalnya timbangan harus dikalibrasi ulang, pun demikian dengan aturan rafaksi dari pabrik harus dipahami dengan jelas oleh para petani sehingga tidak ada keraguan dan ada kepastian disisi petani dan pabrik" jelasnya.
Dalam pelaksanaaan SE gubernur dan perda jika nanti di terbitkan maka harus melibatkan APH (aparat penegak hukum) baik kepolisian kejaksaan agar ada kepastian hukum.
"Harus melibatkan polisi dan jaksa dalam menjalankan surat edaran gubernur maupun perda masalah ini nanti,
Sehingga masalah ini bisa menyenangkan semua pihak" sisipnya
Selain itu alat ukurnya harus memenuhi standar metereologi yang rutin diperiksa teranya dan menggunakan timbangan secara digital.
"Alat ukur timbangan harus yang sudah ditera rutin, dan alatnya harus digital. Bahkan pabrik harus memasang pengumuman yang besar terkait nikai rafaksi ditiap pabriknya" terangnya
Kedua tokoh ini sepakat bahwa issu singkong ini harus juga memakai pendekatan hukum yang tegas, terukur sehingga semua pihak bisa saling mengingatkan
"Iya harus dong, pemerintah harus menegakan hukum yang tegas menyangkut singkong ini"papar Burhanudin yang juga putra asli kalianda ini.
"Benar, negara atau pemerintah harus mampu tegas dan terukur dalam menjaga keseimbangan menyelesaikan issu singkong di lampung ini" pungkas bang haji sapaan Nuryadin yang juga mendapat julukan si raja besi tua.
Bahkan keduanya meminta Pemprov lampung untuk segera membentuk Satgas Anti Mafia Singkong