Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, DPRD Lampung Diminta Selesaikan Konflik Lahan Way Dadi
Bandar Lampung — Sengketa lahan seluas lebih dari 300 hektare di wilayah Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Lampung. Warga menuntut kepastian hukum atas konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, menyatakan seluruh aspirasi masyarakat telah diterima dalam forum tersebut. Warga, kata dia, menginginkan penyelesaian yang dinilai lebih adil, khususnya terkait status kepemilikan tanah yang disengketakan.
“Masyarakat masih berharap ada solusi yang lebih berpihak, terutama soal status hak atas tanah,” ujarnya.
Komisi I DPRD Lampung akan meneruskan tuntutan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan menekankan aspek historis penguasaan lahan oleh warga sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
Warga juga meminta dialog langsung dengan Pemprov dan BPN. Selama ini, DPRD berperan sebagai mediator dalam upaya penyelesaian konflik.
Sementara itu, penasihat hukum kelompok masyarakat Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, Hermawan, menilai konflik bermula dari klaim Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami menilai ini lebih kepada konflik administrasi yang harus diluruskan. Jangan sampai negara justru menjual tanah yang sejak awal diperuntukkan bagi rakyat,” tegasnya.
Ia menyebut warga sebelumnya pernah menolak skema penyelesaian yang ditawarkan karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Hingga kini, proses komunikasi dan negosiasi masih berlangsung dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Diketahui, polemik lahan ini berawal dari penetapan tanah pada 1980 yang diperuntukkan bagi masyarakat. Namun dalam perjalanannya, sebagian besar lahan dikuasai pihak swasta dan pemerintah daerah. Dari total lebih 300 hektare tersebut, sekitar 30 persen telah bersertifikat atas nama warga. Sisanya dikuasai PT Way Halim Permai dan Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk sekitar 110 hektare yang dimanfaatkan untuk fasilitas publik seperti stadion, hutan kota, dan kawasan perkantoran.
REDAKSI








