Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Sasar Dua Perusahaan di Kabupaten Tangerang

TANGERANG – Guna menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan
kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan
dan kegiatan orang asing, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten bersama Tim
Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi
pemerintah yang bergabung dalam timpora melakukan operasi gabungan terkait
dengan keberadaan orang asing di Wilayah Banten khususnya wilayah Kabupaten
Tangerang, Selasa (15/11/2022).
Sebelum bertolak, tim terlebih dahulu mendapatkan briefieng
singkat kepada seluruh anggota Timpora guna persiapan menuju lokasi pengawasan,
menyamakan persepsi tentang maksud dan tujuan pengawasan terhadap orang asing
yang akan dilaksanakan. Plt. Kepala Kanim Kelas I Non TPI Tangerang dalam
kesempatannya menjelaskan lokasi OPSGAB yang dilakukan pada dua tempat berbeda.
Operasi gabungan dilakukan pada tempat yang pertama yaitu
PT. Xin Yuan Steel Indonesia yang terletak pada Jl. Raya Serang Sentul Jaya,
Kec. Balaraja, Kabupaten Tangerang dan yang kedua pada PT. Victory chingluh
indonesia yang terletak di Jl. Raya Ps. Kemis, Kec. Ps. Kemis, Kabupaten
Tangerang.
Diketahui pada PT. Xin Yuan Steel Indonesia terdapat 39
(tiga puluh sembilan) orang Tenaga Kerja Asing. Meskipun saat operasi hanya
empat orang saja yang berada di tempat. Sedangkan pada PT. Victory chingluh
indonesia terdapat 21 tenaga kerja asing yang terdiri dari 13 (tiga belas)
orang berkebangsaan China delapan orang berkebangsaan Taiwan.
Dalam kegiatan ini dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen
yang dimiliki oleh orang asing dan tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan
dan yang bersangkutan dalam kondisi yang baik, namun demikian, tim operasi
gabungan tetap mengingatkan perusahaan untuk selalu melaporkan keberadaan orang
asing yang bekerja serta memonitor masa izin tinggal orang asing yang berada di
kedua PT tersebut.
Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) merupakan amanat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa
untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di
wilayah. Dalam melakukan pengawasan, tim melaksanakan dengan sopan dan santun
serta mengedepankan pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Tejo
Harwanto dalam sambutan pembuka kegiatan, “Sesuai dengan instruksi Presiden
Republik Indonesia bahwa dalam melakukan pengawasan orang asing kita harus
mengedepankan paradigma pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat, pada rapat
dan operasai gabungan ini pun kita harus mengedepankan prinsip tersebut,â€
tandasnya.